Ketapang,Kalbar-TransTV45.Com|| Dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya. Terbaru, dua pria yang diduga sedang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, pada Selasa (06/05/2025) Pukul 08.00 wib.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang terduga pelaku berinisial W (20) yang dicurigai sedang menguasai narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan, pada selasa (06/05/2025) Pukul 08.00 Wib, tim Satresnarkoba mengamankan seorang terduga pelaku yaitu W di tepi jalan Brigjend Katamso yang tidak jauh dari Kantor Mapolres Ketapang. Disaksikan oleh warga setempat, Petugas menggeledah badan terduga pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 kantong klip plastik ukuran besar berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 44,19 Gram Brutto dan 1 unit Handphone.
Saat kami amankan, terduga pelaku W mengakui bahwa dirinya mengambil barang haram tersebut dari Pontianak untuk diantarkan kepada seseorang di Ketapang, namun sebelum barang tersebut diantarkan, terduga pelaku sudah kita amankan. Dan dari keterangan terduga pelaku W inilah, petugas kembali melakukan pengembangan dilapangan dan akhirnya kembali mengamankan terduga pelaku berikutnya yaitu terduga pelaku N papar AKP Aris, Rabu (07/05/2025) Pukul 16.00 Wib.
Terduga pelaku N diamankan di sebuah Gang di kawasan Desa payak Kumang Ketapang, dan saat dilakukan penggeledahan di badan dan di dalam rumah terduga pelaku N di wilayah Desa Paya Kumang, Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2 buah alat hisap sabu atau bong, 2 buah pipet modif sendok sabu, 2 buah korek api gas, Puluhan Kantong klip kosong, 1 buah handphone serta uang tunai 400.000 rupiah.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada keduanya, dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan kedua pelaku.
Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang. ” Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo dalam Asta Cita yaitu pemberantasan narkoba, Kami akan terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk barang haram ini,” ujarnya.
Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penggunaan dan peredaran narkoba. Sinergi antara polisi dan masyarakat dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Publish:Dy