Skandal Ijazah SD Rahai: Siswa Lulus Sejak 2024, Dokumen Belum Juga Diserahkan

Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Puluhan orang tua siswa SD Negeri Rahai di Dusun Rahai, Desa Soleh, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, memprotes belum diserahkannya ijazah kelulusan anak-anak mereka sejak tahun 2024.

Siswa-siswi yang telah lulus dan kini duduk di kelas 7 SMP bahkan sedang bersiap naik ke kelas 8. Namun hingga kini, ijazah yang menjadi hak mereka belum juga diterima.

Salah satu orang tua, Armin, menyampaikan kekecewaan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri Rahai, A. Siboto. Ia meminta Bupati SBB mengevaluasi kinerja yang dinilai lalai dan merugikan hak siswa.

“Kepala sekolah tidak menunjukkan tanggung jawab. Anak-anak kami dirugikan secara administrasi karena tidak memiliki dokumen kelulusan yang sah,” ujar Armin, Senin (6/5/2025).

Ijazah, lanjut Armin, merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan atau keperluan lainnya. Menahannya dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan melanggar hak peserta didik.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan SBB, Adam Latupono, membenarkan bahwa ijazah SD Negeri Rahai telah diambil oleh kepala sekolah pada tahun lalu.

“Seharusnya sudah dibagikan sejak lama. Kami akan menindaklanjuti laporan ini,” kata Latupono saat ditemui.

Merujuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (2), satuan pendidikan dilarang menahan atau menolak memberikan ijazah kepada pemilik sah dengan alasan apa pun.

Kementerian Pendidikan juga telah menegaskan agar kepala sekolah tidak menahan ijazah dan wajib menyerahkannya tepat waktu.

Orang tua siswa berharap pemerintah daerah mengambil langkah tegas demi menjamin hak pendidikan anak-anak mereka.

S. Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *