Sulut- TranTV45.Com|| tgl 8 Mey 2025.Karyawan HWR dan Masyarakat Ratatotok pada hari kemarin Selasa tgl 7 Mey 2025 secara bersama sama bersatu untuk membongkar pondok oknum berinisial CG, yang diduga didirikan di lahan yang dikuasai oleh PT.HWR sesuai Izin usaha pertambangan IUP yang dimiliki Oleh PT HWR.
Menurut kepala Teknik Tambang KTT HWR bahwa : pondok yang di bangun oleh oknum CG adalah lahan yang dikuasai oleh PT.HWR sesuai Izin pertambangan yang dikeluarkan Kementrian ESDM dan masih berlaku sampai saat ini dan terdaftar di MINERBA ONE DATA INDONESIA (MODI) dan MINERBA ONE MAP INDONESIA ( MOMI) dan ini cukup jelas perizinan yang dimiliki oleh HWR.
CG atau yang dikenal ci Gim sengaja mendirikan pondok yang sudah masuk kurang lebih 200 M di dilahan HWR dan Ci Gim mengklaim bahwa itu adalah lahan miliknya.padahal ketika dicek tidak demikian bahkan pihak PT. HWR meminta pembuktian surat dari Ci Gim untuk menguji kebenarannya jika itu memang milik Ci Gim. Perlu diketahui bahwa lahan yang didirikan pondok oleh Ci Gim itu masuk lahan Perizinan yang kami miliki karena kami Pihak HWR bekerja sesuai izin dan aturan yang secarah sah diberikan oleh pemerintah melalui kementrian ESDM dan ini cukup jelas kata kepala KTT PT.HWR.
Kepala KTT HWR juga menambahkan bahwa : dalam persoalan ini pihak HWR sudah mengirim surat Sumasi kepada Ci Gim sebanyak dua kali ,namun sayangnya Ci Gim tidak mengindahkan surat Sumasih yang diberikan PT.HWR kepadanya.bahkan kami juga sudah melaporkan persoalan ini ke pihak Polsek dan Polres Namun sampe saat kemarin belum ada tindakan persuasif sehingga kami dari pihak HWR mengambil tindakan tegas sesuai aturan dan perizinan yang kami miliki.
Kami membayar pajak ke Negara sesuai Aturan dan Regulasi yang diatur oleh pemerintah “sekarang bagaimana dengan tambang Rakyat yang ada disekitar HWR ,mereka mengelola lahan tapi kami HWR yang membayar pajak lahan mereka karena lahan mereka masuk dalam Izin HPT yang kami miliki dari kementrian ESDM.dan kiranya ini dapat dimengerti dan kita saling menghargai satu dengan yang lain.
jadi sekali lagi agar masyarakat memahami bahwa pembongkaran pondok yang kami lakukan itu karena pondok tersebut sudah masuk hak lahan perizinan yang kami miliki.
dan kami mengharapkan jangan sampai ada masyarakat yang terprofokasih dengan informasih yang tidak jelas,apalagi melakukan tindakan yang melawan Hukum karena itu akan merugikan diri sendiri.
( M. Ratulangi ).