Irawan Pemborong Penebangan Kayu Mahoni Ingkari Janji Bayar Gaji Pekerja

Berita, Daerah1476 Dilihat

Deli Serdang- ( 09-05-2025) TransTV45.com||Irawan pemborong penebangan kayu mahoni di desa Denai Kuala kecamatan Pantai Labu, ingkar janji melakukan pembayaran upah kerja terhadap pekerja sebanyak 4 orang bernama Legiman,Juhari, Heru, Samsudin, Reno,Iwan di kantor Desa Denai Kuala,Rabu, (7/5/2025).

Padahal Irawan telah menandatangani perjanjian kesepakatan pembayaran kepada pekerja, pada tanggal (30/4/2025) lalu. Dan disepakati pembayaran pada hari Rabu (7/5/2025) sesuai isi kesepakatan yang ditandatangani kepala desa Suwardi dan saksi sekretaris desa Nasrun.

Suwardi Kades Denai Kuala mengatakan, kami sudah buat surat perjanjian, ditandatangani pakai materai, bila Irawan tak kunjung datang sesuai janjinya, tentu akan kita beri teguran keras, karena banyak pihak yang dikecewakan Irawan, Jelas kades.

” Sudah berulangkali kali dihubungi via telepon dan WhatsApp namun belum di respon Irawan”

Suwardi juga mengakui, terkait izin penebangan kayu mahoni di desa saya, surat Izinnya belum ada dari dinas kehutanan sampai ke pihak desa. Terang Kades Suwardi.

Sementara Legiman mewakili pekerja mengaku kesal dan kecewa mengatakan, dia ( Irawan) sudah dikenal si tukang tipu, kalaupun ia tak hadir hari ini memang dia itu suka ingkar janji, Ungkap Legimin geram.

Padahal lanjut Legiman, Irawan itu sudah menjual sebagian kayu Mahoni dan potongan kayu Mahoni untuk pembuatan lumpang sebanyak 2 truk, tapi mengapa gaji kami tak dia bayar hingga sampai Berita ini di terbitkan Jumat 09-05-2025, Namun Irawan tidak bisa kita hubungi lewat No telpon selulernya 0821.8526.XXXX Ungkap Legiman.

Diketahui pekerja yang terlibat dalam proyek ini telah bekerja keras selama beberapa hari, namun hingga saat ini belum menerima gaji yang menjadi hak mereka. Pemborong yang berjanji akan membayar gaji tepat waktu dan yang sudah di sepakati dari Nilai Upah kerja Rp. 16.200.000,- dan dari kedua pihak sudah di sepakati pada tgl 30 April 2025 menjadi Rp. 12.000.000,- di hadapan dan di TTd oleh Kades Suwardi dan Sekdes Nasrun Desa Denai Kuala sebagai saksi. Dan Kades Desa Kuala Denai yang menjembatani masalah ini, namun kini dianggap telah mengingkari janjinya, meninggalkan pekerja dalam ketidakpastian hingga sampai berita ini di terbitkan.

Pekerja memiliki hak untuk menerima gaji yang telah disepakati, dan pengusaha wajib memenuhi kewajibannya. Kasus seperti ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan untuk memastikan keadilan bagi pekerja.

Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan hak-hak pekerja dapat lebih terlindungi dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dapat ditingkatkan.

PPBMI :

(JWI D.S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *