Jakarta-TransTV45.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan penguatan industri lokal.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menjalin koordinasi strategis dengan Direktur Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi. Kamis (08/05/2025) di Jakarta.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, serta jajaran.
Dalam pertemuan itu, Rakhmat Renaldy mengatakan bahwa Kemenkum Sulteng terus berupaya mengoptimalkan peran pengawasan terhadap pelanggaran KI di wilayah, termasuk dengan rencana kegiatan sosialisasi dan edukasi di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.
“Upaya terus kita lakukan agar Sulawesi Tengah benar-benar memiliki budaya KI yang baik. Kami serius ingin mengangkat dan membangun industri lokal,” kata Rakhmat Renaldy.
Ia menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya serius pihaknya untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa industri lokal di Sulawesi Tengah terlindungi secara hukum. Pencegahan pelanggaran KI tidak hanya melindungi para pelaku usaha, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun daya saing daerah melalui kreativitas dan inovasi,” ungkap Rakhmat Renaldy.
Meski begitu, ia kembali menegaskan bahwa keberadaan regulasi dan edukasi yang kuat menjadi kunci untuk menekan pelanggaran sekaligus mengangkat potensi KI yang ada di Sulawesi Tengah.
Hal itu juga mendapat sambutan hangat dari Brigjen Arie, ia menyatakan kesediaannya serta dukungan penuh terhadap kegiatan-kegiatan tersebut.
Ia menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat untuk mencegah pelanggaran KI sejak dini, khususnya di daerah yang tengah berkembang pesat seperti Sulawesi Tengah.
Selain itu, Brigjen Arie juga mengarahkan agar dilakukan edukasi bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan hak siar, khususnya di sektor penyiaran dan industri kreatif yang kini tumbuh di berbagai wilayah.
“Ini sebuah hal yang baik, dan pastinya kami (DJKI) siap untuk memberikan asistensi dan pendampingan dalam penyelesaian hambatan teknis, terutama yang terkait dengan proses penyidikan serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum di daerah,” tandasnya.
Dengan semangat kolaborasi antara pusat dan daerah, diharapkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Hal ini penting guna menciptakan industri yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng