Ketua Pemuda NW Sumut : Terlalu Prematur Hak Angket Anggota DPRD Deli Serdang Kepada Bupati Deli Serdang.

Berita, Daerah393 Dilihat

SUMUT- Transtv45.com|| Akhir-akhir ini, wacana sebagian anggota DPRD Deli Serdang mencoba menggiring untuk menggunakan Hak Angket kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, dinilai Ketua Pemuda Nahdlatul Wathan Sumut, yang juga warga deli serdang, terlalu prematur dan terkesan “memaksakan.”

Hak angket DPRD adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Hak ini digunakan untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan memberikan pengawasan terhadap kebijakan publik. Contohnya adalah penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur besar atau pelanggaran hak asasi manusia dalam kebijakan tertentu.

“Masyarakat sekarang sudah sangat jeli dan cerdas menilai. Bahwa kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, dalam mengemban amanah yang belum 100 hari ini sangat berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak. Terlebih, Visi Deli Serdang Sehat dalam berbagai sektor bisa kita lihat dan dirasakan masyarakat. Jadi, dimana alasan Hak Angket DPRD Deli Serdang? Kepemimpinan beliau (Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang) sudah sangat baik.” Ujar Ketua Pemuda NW Sumut, Zulfahmi Hasibuan, Minggu (12/05/2025).

Sebelumnya, beberapa anggota DPRD Deli Serdang ingin mengusulkan hak angket karena menilai kebijakan Bupati Deli Serdang jelang 100 hari menjabat banyak yang dinilai melanggar aturan.

“Apa yang mau dievaluasi, kan juga baru menjabat. Bupati Deli Serdang ini viral secara nasional, layaknya Gubernur Jabar, KDM. Tentu banyak pro kontra. Itu biasa. Harusnya sebagai masyarakat kita apresiasi langkah kebijakan pak bupati deli serdang yang pro kepentingan masyarakat luas.” Ungkap Zulfahmi Hasibuan, yang juga Ketua Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Deli Serdang.

Diketahui, ada 2 (dua) fraksi yang mau menggulirkan hak angket DPRD Deli Serdang. Dimana, 2 fraksi tersebut menilai adanya dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh bupati dengan melakukan pemberhentian tetap terhadap Kades Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak.

Pemberhentian dinilai tidak tepat karena yang bersangkutan saat ini belum ada dijatuhi hukuman dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan.

Hak angket dilakukan guna menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati.

( JM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *