Tanah Eks HGU PTPN Mestinya Dikembalikan Negara Kepada Pemiliknya

Berita, Daerah12 Dilihat

DELISERDANG,TransTV45.com||
Sebagian besar tanah-tanah eks HGU PTPN di Sumatera Utara khususnya yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang maupun didaerah Kabupaten Serdang Bedagai, adalah merupakan eks dari tanah konsesi milik Kesultanan Negeri Serdang.

Hal itu ditegaskan oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNUSU) Sumatra Utara Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum selaku Pengacara Sultan Serdang di kantornya Jalan Emas Pasar Timah No. 1 Sei Rengas II Medan, Selasa ( 13/5/2025).

Kepada media, Ibnu Affan yang juga merupakan Wakil Ketua Nahdlatul Ulama Provinsi Sumut dan Ketua Majlis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Kabupaten Deli Serdang menjelaskan, seharusnya tanah yang pernah dikelola pihak BUMN PTPN II yang dulunya tanah-tanah itu milik Kesultanan Negeri Serdang, kemudian dikonsesikan (disewakan) oleh Sultan Serdang kepada perusahaan Belanda di Indonesia. Mengingat masa konsesinya sudah lama berakhir, maka negara dalam hal ini harus mengembalikannya kepada Kesultanan Serdang

Menurut intelektual moeda NU Sumut ini, Perusahaan yang menerima konsesi ketika itu dikenal sebagai Perusahaan Senembah Maatschappij yang dibuat dalam bentuk perjanjian bernama Acte Van Concessie yang ditandatangani langsung Sultan Negeri Serdang ketika itu Sultan ke V Tuanku Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah.

Untuk di Kabupaten Deli Serdang saja paling tidak ada 65 Akte Konsesi, yang Salinan aslinya ada disimpan Sultan Serdang ke 9 Tuanku Ahmat Thala’a Syariful Alamsyah. Salinan akte-akte Konsesi Kesultanan wilayah Sumatera Timur ini diambil langsung di Negeri Belanda oleh tokoh-tokoh Cendikiawan Melayu Indonesia yaitu Prof. Dr. OK. Saidin, SH., M.Hum dan Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH., MA.

Ditambahkannya, di Tanjung Morawa saja paling tidak ada dua Konsesi yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 1873 berlaku sampai dengan tanggal 18 Juni 1948 yaitu Acte van Concessie Senembah Maatschappij Perceel Tandjong Morawa untuk bidang tanah seluas ± 4.922,48 hektar yang saat ini sebagiannya dikuasai oleh Perumahan Citraland City, dan Acte Van Concessie Senembah Maatschappij Perceel Tandjong Morawa Kiri (Paloh Kemiri en Penara) untuk bidang tanah seluas ± 6.821,32 hektar.

Selanjutnya, Di Batang Kuis ada tiga Konsesi yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 1886 berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus 1961 yaitu Acte Van Concessie Senembah Maataatschappij Perceel Batang Koweis I en II untuk bidang tanah seluas ± 4.315 hektar, Acte van Consessie Senembah MaatschaTanah Eks HGU PTPN Mestinya Dikembalikan Negara Kepada Pemiliknya, Pungkas Ibnu.( JWI Deli Serdang)
PPBMI
( D.S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *