Akselarasi Koperasi Merah Putih di Sulteng! Kemenkum Optimis Penuhi Target

Breaking News987 Dilihat

Palu-TransTV45.Com- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang diselenggarakan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, Rabu, (14/5/2025).

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung program strategis nasional melalui pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.

Kegiatan tersebut turut diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia yang juga hadir secara hybrid dari wilayah masing-masing, Kakanwil Kemenkum Sulteng sendiri mengikuti jalannya rapat dari Ruang Merah Putih Kanwil.

Meskipun dalam proses percepatan pembentukan koperasi Merah Putih ini dihadapkan pada sejumlah tantangan, terutama keterbatasan jumlah notaris di beberapa daerah, Menkum berharap agar seluruh perwakilan Kemenkum di wilayah terus memastikan terus berkoordinasi dengan Badan Musyawarah Desa serta pemangku kepentingan lainnya demi mendorong percepatan legalisasi koperasi berbadan hukum.

Menkum menekankan pentingnya sinergi antara Kemenkum dengan pemerintah daerah, agar cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk melaunching Koperasi Merah Putih secara nasional pada akhir bulan ini dapat terwujud. Ia meminta jajaran untuk bergerak cepat, tepat, dan proaktif dalam pendampingan serta fasilitasi pembentukan badan hukum koperasi tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyatakan komitmennya untuk mengakselerasi pembentukan koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah.

“Kami di Sulawesi Tengah siap mengawal penuh percepatan pembentukan koperasi Merah Putih. Meskipun kami menghadapi keterbatasan jumlah notaris, namun kami terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, badan muswayarah desa maupun kelurahan, serta notaris yang ada, untuk memastikan badan hukum koperasi dapat segera diterbitkan.

Ini bukan hanya target administratif, tapi juga wujud kehadiran negara dalam membangun ekonomi desa,” ungkap Rakhmat Renaldy.

Ia juga menambahkan bahwa pembentukan koperasi yang berbadan hukum akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi, sekaligus menjadi wadah strategis dalam mewujudkan kemandirian desa dan kelurahan.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di pusat maupun daerah dapat bergerak dalam satu visi, agar peluncuran nasional Koperasi Merah Putih dapat terlaksana tepat waktu, sekaligus menjadi tonggak penting dalam memperkuat perekonomian berbasis kerakyatan di Indonesia.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *