Inspektorat Libatkan BPN dan Bapenda Turun ke Desa Indra Sakti, Terkait Perkara Tanah Ditangani Kejari Kampar

Kampar Riau, TransTV45.com ||Inspektorat Kabupaten Kampar dikabarkan telah turun ke Desa Indra Sakti untuk menindaklanjuti perkara tanah yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kampar, Rainol, saat dikonfirmasi, tidak menampik kabar tersebut. Ia mengatakan telah melakukan pemeriksaan bersama di Desa Indra Sakti terkait tanah restan sebagai objek perkara.

Ia menyebutkan, peninjauan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025. “Pemeriksaan dilakukan bersama ke Desa Indra Sakti dalam rangka peninjauan tanah restan sebagai objek perkara. Pemeriksaan tersebut turut dihadiri oleh pihak BPN, tenaga ahli dari Bapenda Kampar, pihak Kecamatan, dan pemerintah Desa,” ungkap Rainol kepada awak media, Rabu (14/5/2025).

Rainol juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak. Pemeriksaan tersebut dilakukan sembari menunggu hasil perhitungan dari tenaga teknis.

“Kami akan menjadwalkan pengambilan keterangan dari pihak pemerintah Desa, masyarakat yang menguasai tanah restan, serta pihak-pihak terkait lainnya,” tuturnya.

“Kami juga menunggu hasil perhitungan dari tenaga teknis. Setelah semua keterangan dari pihak terkait lengkap, kami akan siapkan laporannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Kampar telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kampar. Koordinasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan penghitungan kerugian negara.

“Benar, minggu lalu kami sudah koordinasi. Sudah ada tindak lanjutnya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius, saat itu.

Marthalius juga mengakui bahwa pihaknya tengah fokus dalam penanganan perkara ini dan telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. “Tengah berproses. Kami tetap fokus,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pihak Kejari Kampar juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi terkait perkara ini. Tak tanggung-tanggung, berdasarkan penelusuran Suara Indonesia, koordinasi tersebut dilakukan pada akhir 2024 di Jakarta.

Koordinasi itu dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius. Ia mengatakan bahwa koordinasi dilakukan guna menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Transmigrasi terkait lokasi tanah di Desa Indra Sakti untuk menghitung kerugian negara. Dengan pihak BPN Kampar juga sudah,” jelas Marthalius memungkasi.**
Sumber Berita : SUARA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *