Kemenkum Sulteng Gandeng Pemda: Siapkan Strategi Menuju IRH 2025 yang Lebih Baik

Breaking News1562 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar kegiatan sosialisasi Pedoman dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 bagi pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah. Kegiatan ini digelar secara hybrid dan dipusatkan di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (14/5/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang saat itu turut didampingi oleh para Kepala Divisi di lingkungan Kanwil.

Selain dihadiri oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulteng yang hadir melalui virtual, kegiatan tersebut turut dihadiri secara langsung Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Morowali, Krispen H. Masu, serta Kepala Bagian Hukum Toli-Toli, Dr. Mulyadi.

Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa IRH merupakan salah satu instrumen penting dalam mengukur sejauh mana komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan reformasi hukum yang berorientasi pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Ia juga menuturkan bahwa sosialisasi ini digelar guna menguatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap indikator dan mekanisme penilaian IRH, sekaligus menjadi ruang dialog dan koordinasi dalam upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas.

“IRH bukan sekadar angka, tapi refleksi nyata dari kualitas reformasi hukum yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, peran aktif seluruh kepala daerah sangat menentukan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.

“Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan pemahaman yang seragam dalam pelaksanaan dan penilaian IRH di tahun 2025,” tambahnya.

Pada momen penting itu, Rakhmat Renaldy juga turut menyerahkan penghargaan kepada beberapa pemerintah daerah yang menunjukkan capaian terbaik dalam pelaksanaan IRH tahun sebelumnya, diantaranya, peringkat pertama diraih oleh Pemerintah Daerah Kota Palu, dan disusul tempat kedua oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Toli-Toli yang memiliki cakupan nilai IRH yang sama.

“Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum dan regulasi,” sambung Rakhmat Renaldy.

Diketahui, untuk capaian IRH wilayah Sulteng sendiri menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, terdapat 9 pemerintah daerah yang memperoleh nilai “Cukup” dan 5 pemerintah daerah yang mencapai nilai “Cukup Baik”.

Sementara itu, pada tahun 2024 terjadi lonjakan positif, dengan 2 pemerintah daerah meraih nilai “Baik”, 9 pemerintah daerah memperoleh nilai “Sangat Baik”, dan 3 pemerintah daerah berhasil mencapai nilai tertinggi yaitu “Istimewa”. Capaian ini menjadi bukti konkret dari keseriusan daerah dalam memperbaiki kualitas regulasi dan memperkuat pelayanan publik berbasis hukum.

Rakhmat Renaldy juga mengatakan bahwa pada periode tahun 2025, kualifikasi penilaian sendiri mengalami sejumlah pembaharuan, baik dari sisi pedoman penilaian maupun mekanisme pelaporan. “Proses penilaian kini lebih menekankan pada aspek kualitas regulasi, efektivitas pelaksanaan, serta partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan hukum,” tandasnya.

Kegiatan itu juga bertambah istimewa dengan kehadiran Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang turut memberikan arahan secara virtual langsung dari ruang kerjanya di Jakarta.

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya IRH sebagai instrumen strategis dalam mengukur sejauh mana reformasi hukum telah diinternalisasi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia mendorong agar seluruh pemerintah daerah bersinergi aktif dengan Kemenkum untuk memastikan pelaksanaan reformasi hukum berjalan optimal dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sulteng berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pusat dan daerah dalam mengakselerasi reformasi hukum, serta menjadikan Sulawesi Tengah sebagai contoh nyata dari keberhasilan pelaksanaan IRH di tingkat nasional.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *