Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menunjukkan komitmen aktifnya dalam mendukung pemajuan budaya dan adat istiadat dengan mengikuti kegiatan MOTUTURA (Dialog) bertajuk “Gerak Sekata Pemajuan Keragaman Budaya dan Adat Istiadat Sulteng Nambaso”, yang diselenggarakan oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah, Kamis, (15/5)2025, di Ruang Sinergitas Kantor BPSDM Provinsi Sulteng.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Kesejahteraan Masyarakat Setda Provinsi Sulteng, Fahrudin Yambas, ini menghadirkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, lintas instansi pemerintah daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, berbagai unsur Forkopimda, hingga generasi muda.
Dalam sambutannya, Fahrudin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang dinilai penting dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional.
“Terima kasih kepada BMA dan Komisi Informasi Sulteng atas penyelenggaraan dialog ini. Semoga kegiatan ini semakin menumbuhkan rasa cinta kita terhadap budaya dan adat istiadat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia, Hj. Nurmiaty Habibu, menjelaskan bahwa Motutura merupakan ruang dialog untuk menyatukan seluruh komponen daerah dalam menjaga dan memajukan keberagaman budaya serta adat istiadat di Sulawesi Tengah, demi mewujudkan “Sulteng Nambaso” – sebuah semangat bersama untuk kemajuan daerah yang berakar pada nilai-nilai lokal.
Senada, Sekretaris BMA Sulteng, Ardiansyah Lamasitudju, menegaskan bahwa adat adalah bentuk hukum yang telah hidup sejak lama, menjadi penyangga nilai dan tatanan sosial masyarakat. Menurutnya, kemajuan daerah dapat tercapai melalui sinergi tiga tungku utama: pemerintah daerah, agama, dan adat.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, menerima penghargaan dari BMA sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif dalam mendukung pelestarian budaya dan adat istiadat di Sulawesi Tengah.
Sopian juga memberikan edukasi kepada peserta mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mencakup warisan budaya, ekspresi tradisional, serta keanekaragaman hayati yang dimiliki oleh masyarakat Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam pernyataan terpisah menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi antara hukum negara dan hukum adat.
“Kami percaya bahwa budaya dan adat bukan hanya identitas, tetapi juga kekuatan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendukung perlindungan kekayaan intelektual komunal dan penguatan peran adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan Sulawesi Tengah yang berdaulat secara budaya dan berkeadilan secara hukum,” ungkap Rakhmat Renaldy.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kemenkum Sulteng berharap agar nilai-nilai lokal dan kearifan adat semakin dilindungi dan mendapat tempat yang kuat dalam pembangunan hukum dan sosial di Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng