Ketua DPD IWO.I Kota Singkawang Angkat Bicara Kasus Bullying Terhadap Anak Dibawah Umur, Minta APH Segera Tangkap dan di Jerat Dengan UU Perlindungan Anak

Berita152 Dilihat


Sambas, Kalbar – TransTV45.com || Kasus dugaan Bullying dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di area parkir samping Lapangan Futsal, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Peristiwa yang terjadi baru-baru ini itu telah menimbulkan luka fisik dan trauma psikologis yang mendalam bagi korban, seorang siswi berusia 13 tahun asal Kecamatan Sambas. Rabu (14/05/2025)

Suparman Ketua DPD IWO.I Kota Singkawang mengecam dan mengutuk keras perbuatan Bullying yang terjadi kepada anak-anak di bawah umur, peran penting kedua orang tua mau pun keluarga untuk selalu mengingatkan putra dan putri nya untuk tidak berbuat yang melampaui batas.

Kasus bullying ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan orang tua siswa/siswi, saya harap pihak sekolah dan pihak berwenang lebih serius dalam menangani kasus bullying dan mencegahnya agar tidak terjadi lagi di masa depan. Tutur Suparman.

Dalam UU telah diatur untuk menjerat pelaku Bullying, (1). UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(2) Pasal 76C: Larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
(3). Pasal 80: Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dihukum maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta.
(4)UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(5)Pasal 54: Anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk bullying.

“Ketua DPD IWO.I Kota Singkawang Suparman juga mengatakan, orang tua harus berperan aktif dalam mencegah anak-anaknya menjadi pelaku atau korban bullying. Kerja sama dengan sekolah untuk melaporkan dan melakukan upaya pencegahan sangat diperlukan,”

Selain itu,  pentingnya peran aparat hukum dalam melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku bullying. Hal ini penting untuk memberikan efek jera yang maksimal. Meskipun demikian, Suparman menekankan bahwa pencegahan tetap lebih utama karena pelaku bullying adalah anak-anak muda yang masih berada dalam usia pelajar. Jelanya.||Jurnalis:Hartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *