Sambas, TransTV45.com.|| Puluhan Masyarakat mendatangi kantor Desa Kubangga , Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas. Pasalnya,Pemdes dinilai tidak mau terbuka terkait pengelolaan keuangan desa, bahkan terkesan menutup nutupi sesuatu yang seharusnya masyarakat berhak tahu secara transparan mengenai keuangan pemerintah Desa Kubangga. (Rabu, 14 Mei 2025)
Pemdes Kubangga terkesan tutup mata dan tidak memfasilitasi Kehadiran puluhan masyarakat di kantor Desa Kubangga yang ingin menyampaikan keluhan terkait penggunaan dana Desa yang kurang transparan, sehingga dihari yang sama masyarakat dan salah satu anggota BPD berinisiatif mendatangi kantor inspektorat Kabupaten Sambas
Setiba nya di kantor inspektorat, perwakilan warga Desa Kubangga dan salah satu anggota BPD langsung diterima oleh Irban IV dan diarahkan ke ruangan untuk membahas keluhan masyarakat.
Selesai pertemuan dengan Irban IV, Iwan selaku anggota BPD Kubangga menyampaikan,
“Alhamdulillah, inspektorat apresiasi kedatangan kami, dan menanggapi dan menindaklanjuti beberapa poin yang di sampaikan oleh perwakilan masyarakat. Pengawasan kami belum maksimal dan di batasi oleh Pemdes, ada berkas yang BPD sangat perlu RAB (Rencana Anggaran Belanja) sudah kita ke Pemdes tapi tidak di kasih dengan alasan rahasia “. Ujar Iwan
Ia pun menambahkan dan berharap,” transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa. Perangkat desa harus memastikan bahwa masyarakat dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan penggunaan dana desa”.ujarnya
Dalam kesempatan yang sama Bambang selaku warga Desa Kubangga yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan,
“Dalam pertemuan tersebut ada beberapa poin yang kami sampaikan,yang pertama menyelesaikan permasalahan Bumdes, membatalkan rencana renovasi balai desa karna masih ada pembangunan yang mendesak dan sangat di butuhkan masyarakat, meminta kepada Pemdes ataupun BPD untuk mengadakan musyawarah dusun minimal sekali dalam setahun, yang terakhir meminta penjelasan pembuatan surat jual beli dan SKT yang di patok 10% dari nilai jual tanah”. Ujarnya
Diketahui masyarakat yang mendatangi inspektorat terkait dana desa menunjukkan kepedulian dan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelola dana desa.
Publish:Dy
Mulyono