Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap delapan warga negara asing (WNA) asal China pada Selasa (13/05) di Bandara Soekarno-Hatta. Para WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa visa yang semestinya digunakan untuk kunjungan wisata justru disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal di wilayah kerja Kanim Banggai. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pendeportasian dikawal langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak pukul 05.00 WIB hingga selesai. Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Yusva Aditya, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta kedaulatan negara.
“Imigrasi bukan hanya tentang pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pengawasan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia,” ungkap Yusva. Tindakan ini juga sejalan dengan Arah Strategis Presiden dan Wakil Presiden (Astacita), khususnya dalam agenda penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas ini. Ia menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan di daerah.
Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenim Sulteng berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.**