Singkawang, kalbar – TransTV45.com || Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang Asmadi,S.Pd.,M.Si mengingatkan kepada pihak sekolah TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tidak menggelar acara perpisahan di luar sekolah.
Perpisahan wajib dilaksanakan Tetapi dilaksanakan secara sederhana, edukatif dan tanpa pungutan dalam bentuk apapun,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Asmadi,S.Pd.,M.Si. Senin (19/5/2025).
Hal itu dia ingatkan sehubungan akan berakhirnya tahun ajaran 2024/2025 untuk siswa tingkat TK/PAUD, SD dan SMP, kemudian pelaksanaan perpisahan juga harus dilaksanakan di sekolah masing-masing.
Pelaksanaan perpisahan harus di koordinasikan dan dikonsolidasikan dengan Dinas Pendidikan pada Bidang Pembinaan PAUD dan PNF untuk jenjang TK/PAUD, bidang Pembinaan Pendidikan Dasar untuk jenjang SD dan SMP baik mengenai waktu, tempat maupun pembiayaannya.
Asmadi juga mengatakan pihak sekolah tidak boleh terlibat sebagai kepanitiaan dan untuk Panitia hanya dilakukan oleh Komite dan Paguyuban Sekolah.
Pihak sekolah baik Kepala Sekolah atau guru dilarang menerima pemberian bingkisan atau barang dalam bentuk apapun sebagai ucapan terima kasih.
“Masing-masing sekolah disarankan agar murid menggunakan seragam sekolah masing-masing,” ujarnya.
Kemudian, disarankan untuk masing-masing murid membawa konsumsi (nasi dan atau kue serta minuman sendiri). Bahkan buatlah acara perpisahan disekolah yang kreatif, yang bisa menampilkan hasil kreasi murid- murid.
“Jika ditemukan pelanggaran pada point-point diatas, sekolah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang tegas” jelas Asmadi.||Jurnalis:Suparman