Tanjung jabung barat – TransTV45.com|| – Selasa, 20 Mei 2025,
Merujuk Agenda kerja Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab.Tanjab Barat terkait Rapat Kordinasi Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kab.Tanjab Barat pada tanggal 30 April 2025 antara Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat Desa Badang (KAMHADB) dengan Perseroan Terbatas Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS) dan Surat Permohonan Pendaftaran Hak Milik atas nama Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat Desa Badang sesuai PERMEN ATR-BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR-BPN Kab. Tanjab Barat.
Kunjungan langsung Selasa, 20 Mei 2025 ke Lokasi konflik Tanah Ulayat Desa Badang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab.Tanjab Barat IDIAN HUSPIDA, SH. MH beserta para staff ahli dan teknis. Kunjungan kerja di lokasi juga sekalian penyerahan balasan surat Permohonan Pendaftaran KAMHADB.
Kunjungan lokasi dihadiri unsur Pemerintahan Desa Badang yang dipimpin Kades MAWARDI, SekDes MISRIADI beserta perangkat Desa Badang, unsur pihak perusahaan dihadiri Pak JOKO Humas PT. DAS dan tak luput juga dihadiri unsur dari Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat Desa Badang (KAMHADB).
Kunjungan lokasi dilaksanakan pada titik-titik krusial Konflik diantaranya :
1. Bukti-bukti sejarah dilokasi adanya perkampungan tempo dulu,
2. Pemakaman-pemakaman para leluhur KAMHADB, 3. Tonggak kayu tiang Rumah penduduk tempo dulu yang usianya sudah lama,
4. Daerah aliran sungai (DAS) yang dahulunya besar sekarang menjadi sempit seperti parit,
5. Tempat dulunya berdiri tempat ibadah (musholah) Masyarakat perkampungan saat itu,
6. Overlay titik kordinat pemetaan Tata Ruang yang sangat berbeda dari kenyataan lapangan (dahulu dan sekarang).
7. Dan lainnya.
Dedi Ariyanto, M.Si selaku Kuasa KAMHADB dan juga awak media Wartapembaruan.co.id sangat Apresiasi baik atas kinerja KANTAH ATR/BPN Kab.Tanjab Barat dan ucapan terimakasih atas respon cepat Permohonan dan Aspirasi Masyarakat yang sedang berkonflik. KAMHADB juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran pihak perusahaan PT. DAS saat kunjungan kerja KANTAH ATR-BPN Kab.Tanjab Barat.
Dedi juga menyampaikan saat kunjungan kerja lokasi KANTAH ATR-BPN Kab.Tanjab Barat bahwa ada Point-point positif kebaikan tertuang dalam Notulen Rakor 30 April 2025 Karena tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan bila disikapi dengan kepala dingin, turunkan ego, arif dan bijaksana.
Dedi juga menyampaikan kita orang timur Indonesia terkenal dengan budaya malu apalagi bicara hal-hal terkait adab dan adat istiadat yang telah diturunkan nenek moyang yaitu Musyawarah yang puncaknya hasil mufakat .
Musyawarah juga bagian dari Sunnah Rosulullah Muhammad SAW. Menurut Dedi tidak semua Konflik dan masalah digiring ke LITIGASI mengingat dampak psikologis buruk yang akan timbul jadi amarah dan dendam berkepanjangan kedua belah pihak yang berseteru. Dengan kata lain “Menang jadi arang, kalah jadi abu” tutup Dedi.
( m.alfian )