Dorong Desa Tangguh dan ASN Profesional, Kemenkum Sulteng Harmonisasi Dua Ranperbup Banggai

Breaking News1862 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Komitmen untuk menghadirkan pemerintahan daerah yang responsif, tangguh, dan profesional terus diwujudkan oleh Kabupaten Banggai. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dalam proses harmonisasi dua rancangan regulasi penting: Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana dan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, kegiatan fasilitasi harmonisasi ini digelar pada Rabu (21/5/2025), menghadirkan jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai bersama para perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sulteng.

Harmonisasi ini menjadi langkah konkret dalam memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya proses ini sebagai bentuk pengawalan terhadap kualitas regulasi daerah.

“Kami hadir untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aspiratif, implementatif, dan menjawab kebutuhan riil masyarakat. Inilah bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah demi peraturan yang berkualitas dan berkeadilan,” tegas Rakhmat Renaldy.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi tentang desa tangguh bencana sangat relevan dalam menghadapi dinamika ancaman bencana di daerah, sementara aturan pakaian dinas ASN merupakan bagian dari penguatan identitas dan profesionalisme aparatur sipil negara di daerah.

Diskusi berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Para perancang peraturan dan perangkat daerah pemrakarsa terlibat aktif dalam membedah setiap norma hukum secara sistematis dan substansial. Proses ini tidak hanya menyempurnakan redaksi hukum, tetapi juga memperkaya perspektif regulasi dengan pendekatan fungsional dan kontekstual.

Melalui fasilitasi ini, diharapkan hasil harmonisasi dapat menjadi fondasi kuat bagi Pemerintah Kabupaten Banggai untuk menetapkan regulasi yang efektif, adaptif, dan berdampak langsung bagi pelayanan publik dan ketangguhan masyarakat desa.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *