Morowali Utara-TransTV45.Com- Hendly Mangkali, jurnalis media online Beritamorut.com, yang dikenal aktif dalam pemberitaan dan telah menerima tiga penghargaan dari lembaga negara, kini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sosok Hendly bukanlah nama asing di kalangan media lokal Sulawesi Tengah. Ia tercatat menerima tiga penghargaan bergengsi pada tahun 2023 dari institusi negara yang berbeda.
Pertama, dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Morowali sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi media Beritamorut.com dalam publikasi berita positif seputar kegiatan kepabeanan dan cukai. Piagam tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Bea Cukai Morowali, Rubiyantara, dan diserahkan di Kolonodale pada 2 Agustus 2023.
Penghargaan kedua datang dari Kejaksaan Negeri Kolonodale. Bersama jurnalis lainnya, Ivan Tagora, Hendly menerima penghargaan atas kontribusinya dalam mempublikasikan kegiatan kejaksaan. Piagam tersebut diserahkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Morowali, Andreas Atmaji, SH, pada 18 Agustus 2023.
Tak lama berselang, penghargaan ketiga diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Hendly menerima langsung penghargaan itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkur, sebagai bentuk pengakuan atas peran aktif Beritamorut.com dalam menyebarluaskan informasi terkait kegiatan di Lapas Kelas III Kolonodale.
Namun kini, Hendly tengah menjalani proses hukum melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Kasus ini menyita perhatian publik, terutama kalangan jurnalis, yang menyoroti dugaan pelanggaran ITE yang menimpa sosok jurnalis yang sebelumnya mendapat banyak apresiasi dari lembaga resmi negara.
Sejumlah jurnalis dari berbagai media turut hadir di persidangan sebagai bentuk solidaritas. Mereka menegaskan pentingnya menjunjung tinggi proses hukum yang adil dan transparan, sembari tetap menjaga independensi dan kebebasan pers di tanah air.
Perkembangan kasus ini akan menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut profesi jurnalis dan kebebasan berekspresi di era digital.(*)