Palu-TransTV45.Com-Momen Hari Kebangkitan Nasional tingkat Provinsi Sulawesi Tengah tidak hanya diisi dengan upacara, tetapi juga dengan pemberian santunan secara simbolis kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sebagai tenaga honorer di Pemprov Sulteng.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido, usai menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris, mengaku bersyukur atas adanya BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan santunan sebesar Rp42.000.000 untuk jaminan kematian.
“Alhamdulillah, hari ini kita kembali melihat manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ada honorer di Biro Umum dan ASN di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang meninggal dunia, dan keduanya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Hari ini kami serahkan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada keluarga peserta. Harapannya, ini dapat meringankan beban keluarga yang sedang berduka,” jelasnya.
Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dinilai sangat membantu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk pekerja di lingkungan Pemprov. Dengan perlindungan sosial ketenagakerjaan ini, seluruh pegawai dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu kami. Jika pegawai mengalami musibah, BPJamsostek hadir untuk memberikan perlindungan, mulai dari perawatan rumah sakit jika terjadi kecelakaan kerja, hingga santunan kematian bagi keluarga yang ditinggalkan. Namun, kami tetap berharap semua pegawai dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Luky Julianto, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja untuk mewujudkan kesejahteraan mereka.
“Sesuai komitmen kami, kami memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dan menjamin kepastian pembayaran klaim. Dengan kemudahan yang kami berikan, peserta atau keluarga peserta yang mengalami musibah dapat terlindungi, jelas Luky.
BPJamsostek saat ini memiliki lima program unggulan:
1. Jaminan Kematian (JKM)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
5. Jaminan Pensiun
“Pekerja penerima upah yang didaftarkan oleh perusahaan dapat mengikuti kelima program ini. Sementara, peserta bukan penerima upah (mandiri) atau yang didaftarkan melalui organisasi seperti Korpri hanya dapat menikmati tiga manfaat, yaitu JKM, JKK, dan JHT,” tambah Luky.
Meskipun manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat baik dan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi keluarga saat terjadi musibah, masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan. Hal ini menjadi tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong pemerintah, perusahaan, dan pekerja untuk sadar akan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.
Sumber : BPJSTK Sulteng