Putusan Hakim Dinilai Tegas dan Berkeadilan, Harapan untuk Anak-Anak Indonesia yang Lebih Aman

Berita89 Dilihat

Singkawang, kalbar – TransTV45.com || Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa HA, oknum anggota DPRD Kota Singkawang, dalam kasus kejahatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang yang digelar Rabu, 21 Mei 2025, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp2,5 miliar subsider 6 bulan, dan restitusi Rp130 juta subsider 6 bulan kurungan.
7 cccv0
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, dan menjadi angin segar bagi keadilan korban serta masyarakat luas yang selama ini memantau jalannya persidangan.

Ketua LBH Rakyat Khatulistiwa (RAKHA), Roby Sanjaya, SH, yang menjadi pendamping hukum korban, menyampaikan apresiasinya terhadap majelis hakim.

“Putusan ini memberi harapan. Bahwa hukum bukan hanya prosedur, tetapi juga alat untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya, terutama bagi korban dari kelompok rentan seperti anak-anak,” kata Roby.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban, menyebabkan trauma berkepanjangan, dan tidak menunjukkan rasa tanggung jawab moral sebagai tokoh masyarakat maupun pejabat publik. Oleh karena itu, hakim menilai tuntutan jaksa belum cukup memenuhi rasa keadilan dan memutus lebih berat.

Penasehat LBH RAKHA, Mardiana Maya Satrini, menegaskan bahwa ini adalah momentum penting untuk menunjukkan bahwa hukum masih bisa ditegakkan secara benar.

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum masih bisa menjadi benteng terakhir bagi anak-anak korban kekerasan seksual. Ini juga menjadi penanda bahwa jabatan dan status sosial tidak bisa menjadi tameng kebal hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Agustini Rotikan, SH, Sekretaris LBH RAKHA, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal kasus-kasus serupa.

“Masyarakat tidak boleh diam. Dukungan moral kepada korban dan pengawalan proses hukum adalah bentuk nyata kepedulian. Kita semua harus menciptakan lingkungan yang aman untuk anak-anak,” katanya.

LBH RAKHA berharap, putusan ini tidak hanya menjadi yurisprudensi hukum, tetapi juga mendorong keberanian korban lain untuk bersuara, serta menjadi refleksi bagi para pemangku kebijakan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak.||Jurnalis:Suparman

Sumber: Roby Sanjaya

Untuk keterangan lebih lanjut:
LBH RAKYAT KHATULISTIWA (RAKHA)
Email: [[email protected]] | WA: [081345373713]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *