Camat Tapung Sofiandi (Foto: Istimewa)
Kampar Riau, TransTV45.com ||Camat Tapung, Sofiandi, buka suara terkait penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi, dalam perkara dugaan korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi. Ia menyebut Kejaksaan Negeri Kampar telah bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Alhamdulillah, terima kasih banyak. Berarti pihak Kejaksaan sudah melaksanakan tugasnya secara profesional,” ujar Sofiandi saat dihubungi oleh Pewarta melalui sambungan telepon, Sabtu (24/5/2025).
Sofiandi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai keputusan Kejari Kampar sudah tepat mengingat panjangnya proses penanganan perkara tersebut.
“Pada prinsipnya, kami menghargai keputusan dari pihak Kejaksaan, terutama Kasi Pidsus dan Kasi Intel yang sudah berjibaku lama dalam kasus ini,” tambahnya.
Menariknya, Sofiandi mengakui bahwa dirinya juga pernah diperiksa dalam perkara ini, khususnya terkait proses register Surat Keterangan Tanah (SKT). Ia menegaskan, Camat hanya mencatat register, bukan sebagai pihak yang mengesahkan SKT.
“Betul, kami memang pernah diperiksa. Tapi perlu ditegaskan, jika ada masyarakat yang meminta register, tentu kami layani. Register ini sifatnya bukan mengesahkan. Sebab, bagaimanapun, SKT itu produk Desa, bukan produk Camat,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kampar resmi menetapkan Misdi, yang menjabat sebagai Kepala Desa Indra Sakti pada 2017–2023, sebagai tersangka pada Jumat (23/5/2025). Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan SKT dan surat keterangan sempadan tanah kepada pihak perorangan.
Padahal, tanah tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kas desa dan fasilitas umum dalam wilayah transmigrasi Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo. Kawasan ini telah ditetapkan sejak 1989–1990 melalui program PIR TRANS.**
Sumber : Suara Indonesia
Editor : ADL