OKU SUMSEL TransTV45.com|| Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan terhadap dua terdakwa dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Baturaja – Muara Enim, tepatnya di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, dan mengakibatkan korban bernama Jainudin (56), warga Dusun V Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, mengalami luka ringan dan luka berat.
Sidang putusan digelar di Ruang Sidang PN Baturaja pada Senin (26/05/2025) pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H., dengan hakim anggota Dwi Bintang Satrio, S.H., M.H., dan M. Yusuf, S.H.
Kedua terdakwa, yaitu Anggi Perdinan alias Tong, warga Desa Sukamerindu, Kecamatan Semidang Aji, dan Tomy, warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 2 tahun 9 bulan penjara setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan dalam perkara tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut dinyatakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding, menunjukkan sikap kooperatif dan penyesalan atas perbuatan mereka.
Sementara itu, korban Jainudin menyatakan berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta pelaku benar-benar menjalani masa hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kami ikhlas dan menyerahkan semua proses hukum kepada pengadilan. Semoga ini bisa jadi pelajaran untuk semuanya,” ungkap korban Jainudin.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak dan menjadi peringatan keras terhadap tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (2/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan terhadap Tomy (19) dan Anggi Perdinan alias Tong (32) dilakukan pada Sabtu (18/01/2025), masing-masing di kediaman mereka. Keduanya sempat mencoba menghindari petugas, namun berhasil dibekuk oleh tim Resmob yang dipimpin Aiptu A. Rasid, S.H., atas perintah Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K.
Dalam kasus ini, barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum No. R/46/XI/2024/Reskrim tertanggal 19 November 2024, serta satu helai jaket hoodie coklat bertuliskan angka “242” yang terdapat bercak darah, turut diamankan oleh pihak berwajib.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.
( Hen )