Palu-TransTV45.Com-Hari ini,ini, Rabu (28/5/2025), menjadi hari kemenangan bagi kebebasan pers setelah Pengadilan Negeri (PN) Palu mengabulkan permohonan praperadilan jurnalis Hendly Mangkali. Putusan ini secara resmi menggugurkan status tersangka yang sebelumnya dibebankan Polda Sulteng kepada Pemred Berita Morut tersebut.
Hakim Imanuel Charlo Rommel Danes dari PN Kelas 1A Palu menyatakan bahwa penetapan Hendly sebagai tersangka tidak sah karena melanggar Pasal 112 Ayat (2) KUHAP . Polda Sulteng dinilai melakukan kesalahan prosedural dengan memeriksa Hendly sebagai saksi tanpa surat panggilan yang sah.
*”Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului surat panggilan yang sah, penetapan tersangka dinyatakan batal demi hukum,” tegas Hakim Imanuel dalam putusannya.
Hendly menyambut gembira keputusan tersebut. Dengan mata berkaca-kaca, ia mengucap syukur dan bersalaman dengan kuasa hukum Cyber Polda Sulteng, Iser Morta Istri dari Hendly, yang setia mendampinginya selama proses hukum Lega Bahagia dengan Putusan Hakim.
“Terima kasih Tuhan, hari ini momen bersejarah bagi saya. Akhirnya, keadilan berpihak pada kebenaran,” ujar Hendly di depan awak media.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis, keluarga, serta kuasa hukumnya, Abd Aan Achbar,yang gigih memperjuangkan kasus ini.
Abd Aan Achbar menegaskan bahwa putusan ini membuktikan adanya pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar kemenangan klien kami, tapi juga pengingat bahwa proses hukum harus dilakukan secara benar. Penetapan tersangka tanpa dasar yang sah adalah bentuk ketidakadilan,”* tegas Achbar.
Meski sempat menjadi tersangka, Hendly menyatakan tidak menyimpan dendam.
“Saya tidak dendam. Yang penting, kebenaran telah terungkap. Saya akan terus bekerja untuk masyarakat lewat karya jurnalistik yang bertanggung jawab,” tegasnya.**