Koperasi Merah Putih Jadi Prioritas, Kakanwil Kemenkum Sulteng Gandeng Banggai dan Toli-Toli

Breaking News1951 Dilihat

Palu-TransTV45.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengesahan badan hukum koperasi desa merah putih (KDMP) maupun koperasi kelurahan merah putih (KKMP).

Salah satu langkah nyata dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Kabupaten Toli-Toli, yang berlangsung di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa, (27/5/2025).

Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, dan Bupati Toli-Toli, H. Amran Hi. Yahya, serta Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama para Kepala Divisi, pejabat Administrator dan fungsional di lingkungan Kemenkum Sulteng.

Rakhmat Renaldy mengajak kedua kepala daerah untuk menyukseskan bersama program nasional Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi lokal dan membuka lapangan kerja melalui pengembangan unit usaha berbasis komunitas.

“Program ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga keberlanjutan ekonomi masyarakat di desa dan kelurahan. Dengan sinergi antara Kanwil Kemenkum dan pemerintah daerah, kita bisa menghadirkan koperasi yang sah secara hukum, transparan, dan memiliki daya saing,” tegas Rakhmat Renaldy.

Ia juga menekankan bahwa komunikasi dan kolaborasi yang erat antara Kemenkum dan pemerintah daerah akan mempercepat proses pengesahan badan hukum koperasi desa maupun kelurahan di kedua wilayah tersebut, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

“Kami siap mendampingi mulai dari sosialisasi, fasilitasi pengajuan, hingga penerbitan badan hukum koperasi. Kehadiran koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan akan menjadi simbol kemandirian dan kedaulatan ekonomi masyarakat lokal,” lanjutnya.

Kedua Bupati menyambut baik ajakan tersebut dan menyatakan komitmen penuh dalam mendukung program tersebut. Mereka menilai bahwa koperasi merupakan instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif yang berpihak kepada rakyat kecil.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka implementasi kebijakan hukum yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, sekaligus mendukung target nasional dalam peningkatan jumlah koperasi berbadan hukum di seluruh Indonesia.

Dengan semangat kolaborasi, Kemenkum Sulteng dan dua kabupaten tersebut bertekad menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa dan kelurahan yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *