Kuasa Hukum Beberkan Bukti : MRM Tandatangani Cek Kosong,Tapi Polisi Diam 3 Tahun

Breaking News4684 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kasus dugaan penggelapan material bangunan senilai Rp577.563.600 yang melibatkan Masrifan Ranroe Muchsen (MRM) terus menjadi polemik di Palu. Meski MRM mengklaim telah melunasi pembayaran, investigasi mengungkap indikasi ketidaksesuaian bukti, termasuk penggunaan cek tanpa dana dari dua entitas berbeda, CV Kalukubula Sulteng dan PT Insan Cita Karya.

Kuasa Hukum Kanoana Law Firm Ito Lawputra menuturkan, MRM menyatakan telah melunasi semua pembelian material kecuali dua nota yang dianggap tidak valid. ” Faktanya Pemilik CV Kalukubula Sulteng membantah keterkaitan dengan cek kosong, Saya tidak pernah berutang atau mengeluarkan cek. Masalah ini harus ditanyakan langsung ke MRM, ” kata Ito menirukan.

Ito mengatakan, MRM mengaku diajak Ko Ahu (rekanan) untuk terlibat dalam proyek KPP Palu dan diperkenalkan ke pemilik toko material. ” Ko Ahu membantah keterlibatan sebagai pihak transaksi, Saya hanya perkenalkan MRM sebagai calon pembeli, bukan pelaksana proyek. Saya tidak pernah mengeluarkan cek untuk pelunasan, ” ujar Ito mengutip kata ko Ahu.

Ito menjelaskan, dua kuitansi transaksi menggunakan cek ditolak bank karena dana tidak tersedia. ” Pemilik toko material menegaskan, MRM sendiri yang menyerahkan cek kosong dan membubuhkan tanda tangan di tempat, ” bebernya

Lebih lanjut kata Ito, MRM beralasan mundur karena ” miskomunikasi “, tetapi temuan menunjukkan, Tidak ada bukti, keterlibatan MRM dalam proyek KPP Palu. Tidak ada pembayaran valid diterima pemilik material. ” Diduga menyerupai modus proyek fiktif, “katanya.

Ito menambahkan, Laporan masuk ke Polresta Palu sejak 24 Desember 2022, tetapi hingga kini (hampir 3 tahun) belum ada tindakan progresif, MRM masih bebas, sementara korban (pengusaha material) menuntut keadilan.

Makanya kata Ito, muncul spekulasi intervensi pihak tertentu, meski MRM menyangkal adanya ” backing”.kerugian mencapai Rp600 juta, berpotensi merusak iklim usaha di Palu, jika tdak diselesaikan.

Olehnya Ito berharap, Polisi harus mempercepat penyidikan berdasarkan bukti cek kosong dan keterangan saksi. “Jika terbukti bersalah, MRM harus ditindak tegas untuk pencegahan di masa depan, “tandasnya.

 

(Rut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *