Papan Informasi Realisasi APBDes 2025 Tidak di Pasang, Kades Naumbai Meradang Ketika di Tanya Wartawan.

 

Kampar Riau, TransTV45.com ||Kepala Desa (Kades) Naumbai Kecamatan Kampar kabupaten Kampar Riau. Muhammad Zulhasni Meradang Ketika di Konfirmasi oleh Wartawan, terkait seputar Papan Informasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Anggaran Tahun 2025.

Berdasarkan Pantauan Wartawan di Kantor Desa Naumbai Selasa 27 Mei 2025 tidak ada di temukan papan informasi Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 di seputaran Kantor Desa Naumbai.

Untuk memastikan dan keseimbangan berita Wartawan Langsung Konfirmasi Kepala Desa (Kades) Naumbai Muhammad Zulhasni Rabu 28 Mei 2025 Mengatakan.

“Apakah bapak sudah memastikan betul APBDes saya belum saya pasang,” tanya Kades Naumbai Ke Wartawan.

Dan sebaliknya Wartawan bertanya lagi, Kalau sudah di pasang mana buktinya, di sekitar lokasi kantor Desa sudah di cek oleh Wartawan tidak ada di temukan papan informasi Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 ini,

Yang lebih lucunya Wartawan meminta Foto papan informasi Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025, dan sebaliknya Kades Naumbai mengirim Foto papan kegiatan Semenisasi jalan Dusun lll.

“Jangan yang besar yang kecil saja saya laksanakan, dan saya tunggu bapak hari Senin ke kantor Desa,” Ungkapnya.

Selajutnya Wartawan meminta lagi mana foto papan informasi Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025, sampai berita ini di terbitkan belum ada di kirimkan oleh kades Naumbai.

Jika merujuk ke aturan, papan informasi Realisasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) wajib dipasang di kantor Desa. Pemasangan papan informasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dan Papan informasi ini harus memuat rincian realisasi APBDes, termasuk pendapatan, belanja, dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Pemasangan papan informasi ini bertujuan untuk memberikan akses informasi yang jelas dan transparan kepada seluruh warga desa.

Dan Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, setiap desa diwajibkan untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat. Publikasi ini menjadi bagian penting dari pengelolaan keuangan desa yang baik.**Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *