Palu-TransTV45.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Evaluasi Kebijakan Terhadap Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek”, Rabu (28/05/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil ini menjadi sarana refleksi kritis atas pelaksanaan kebijakan perundang-undangan di daerah.
FGD dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere.
Dalam sambutannya, Sopian yang mewakili Rakhmat Renaldy Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng menekankan pentingnya evaluasi kebijakan sebagai upaya mengetahui kekuatan dan kelemahan pelaksanaan suatu regulasi di tingkat wilayah.
“Melalui evaluasi ini, kita tidak hanya mengidentifikasi apa yang telah berjalan efektif, tetapi juga menggali ruang perbaikan agar regulasi pusat benar-benar memberikan manfaat yang maksimal di daerah,” ujarnya.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2021 mengatur tentang pendaftaran merek, khususnya dari sisi implementasi di lapangan. Menurutnya, pelaksanaan FGD ini merupakan bentuk dedikasi tim analisis evaluasi kebijakan dalam memastikan kebijakan yang dilaksanakan tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai FGD semacam ini penting untuk mendorong terciptanya kebijakan hukum yang adaptif, responsif, dan aplikatif terhadap dinamika masyarakat dan daerah.
“Evaluasi bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan kelembagaan kita dalam menghadirkan hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antara kebijakan pusat dan kebutuhan riil di daerah,” tegas Rakhmat Renaldy.
Ia juga menekankan bahwa hasil dari FGD ini akan menjadi bahan masukan penting bagi Kementerian dalam menyempurnakan kebijakan, termasuk peluang penyesuaian agar lebih sesuai dengan konteks sosial, budaya, dan hukum lokal.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta tim analisis kebijakan, dan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna mendukung efektivitas pelaksanaan Permenkumham 12 Tahun 2021 di wilayah Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng