Kepahiang Transtv45.Com_ Berdasarkan Himbawan Presiden RI Prabowo Subianto Dan Melalui Pepres No 1 dan No 9 Tahun 2025 Tentang Pembentukan serta Juklak Juknis Mekanisme pembentukan Koprasi Merah Putih yang di wajibkan di setiap daerah dan Desa serta Kelurahan sehingga kegiatan ini adalah sala satu program unggulan Presiden agar dapat membentuk dengan cepat,salah satu Desa Cirbon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Berhasil Membentuk Koprasi Merah Putih Dengan Produktip yang mana pembentukan ini di laksanakan dengan musyawarah khusus di balai Desa Cirbon Baru,Kamis,29-5-2025

Kita bentuk ini berdasarkan pedoman Peppres No 1 dan No 9 Tahun 2025 yang mana di dalam peppres tersebut tertera jelas praturan smdam sarat ketentuan pembentukan Koprasi ini dengan baik sehingga kami dapat melaksanakan hal ini dengan Produktip yang mana di dalam hal ini akan kita segerahkan hari ini juga ke pihak Notaris agar dapat membuat badan hukum sesuai yang di peruntukan sehingga hal ini akan dapat berjalan dengan semestinya dan telah memiliki perizinan yang komplit,tutur Kepala Desa Cirbon Baru

“Lanjutnya”di dalam pembentukan ini dapat kami tentukan melalui musyawarah dan dari hasil keputusan mupakat ini sebagai pengurusnya terdiri dari. 5 Orang dan biodatanya sebagai berikut
1_ Kramayasa (Ketua)
2_Irfiansyah (Sekretaris)
3_Wahyu Nengsi (Bendahara)
4_Solekah
5_Diana Lestari
inilah Seluruh Pengurus Koprasi Merah Putih yang kita sahkan Pada hari ini di Desa Cirbon Baru,Tutup Topan
Dalam pembentukan Koprasi Merah Putih Desa Cirbon Baru ini Turut langsung Hadir Camat Sebarang Musi dan Kasi PMD Kecamatan Seberang Musi,Dinas Koprasi Kepahiang,Ketua BPD ,Pihak Penyuluhan,PD,PLD,TA,Bhabinkantipmas,Bahabinsah, Masyarakat dan Seluruh Pemdes Desa Cirbon Baru
By fb