Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lokki Mandek, KBHI SBB Desak Kejari Bertindak

Daerah222 Dilihat

Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang dilaporkan sejak 2021, masih jalan di tempat. Dana puluhan miliar rupiah diduga digelapkan, namun hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan dalam proses hukumnya.

Kondisi ini memicu kemarahan publik. DPC Keluarga Besar Huamual Indonesia (KBHI) Kabupaten SBB mengecam lambannya penanganan perkara.

Sekretaris DPC KBHI, Abdullah Hitimallah, S.Pi, dalam keterangan pers di Piru, Kamis (29/5/2025), mendesak Kejari SBB untuk segera menyelesaikan kasus tersebut secara profesional.

“Kami ingin jaksa profesional menangani laporan dugaan korupsi ADD dan DD Lokki yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah,” tegas Hitimallah.

Kasus ini mencakup dugaan penyelewengan Dana Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PMM) periode 2009–2012 serta Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) periode 2017–2020.

Menurut KBHI, bukti-bukti yang ada sudah lebih dari cukup. Pemeriksaan Inspektorat dan putusan sidang internal ASN telah menyatakan mantan Kepala Desa Lokki, Jongki Demitri Rirry, terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Namun, hingga saat ini, Kejari SBB belum juga menetapkan tersangka atau melanjutkan proses ke tingkat berikutnya.

Ketidakjelasan ini memicu spekulasi liar—mulai dari dugaan lemahnya bukti, hingga kemungkinan adanya intervensi atau hambatan tak kasat mata.

Hitimallah meminta Kejari SBB untuk tidak terus berdiam diri dan segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

“Transparansi adalah kunci. Jika diam terus, wajar jika masyarakat curiga,” ujarnya.

KBHI menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Mereka juga menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil.

Keterlambatan dan ketertutupan hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum di SBB.

S. Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *