Kepahiang Transtv45.Com_ Berdasarkan Himbawan Presiden RI Prabowo Subianto Dan Melalui Pepres No 1 dan No 9 Tahun 2025 Tentang Pembentukan serta Juklak Juknis Mekanisme pembentukan Koprasi Merah Putih yang di wajibkan di setiap daerah dan Desa serta Kelurahan sehingga kegiatan ini adalah sala satu program unggulan Presiden agar dapat membentuk dengan cepat,salah satu Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Berhasil Membentuk Koprasi Merah Putih Dengan Produktip yang mana pembentukan ini di laksanakan dengan musyawarah khusus di balai Desa Talang Pito,,27-5-2025

Kita bentuk ini berdasarkan pedoman Peppres No 1 dan No 9 Tahun 2025 yang mana di dalam peppres tersebut tertera jelas praturan dan sarat ketentuan pembentukan Koprasi ini dengan baik sehingga kami dapat melaksanakan hal ini dengan Produktip yang mana di dalam hal ini akan kita segerahkan hari ini juga ke pihak Notaris agar dapat membuat badan hukum sesuai yang di peruntukan sehingga hal ini akan dapat berjalan dengan semestinya dan telah memiliki perizinan yang komplit,tutur Kepala Desa Talang Pito
“Lanjutnya”di dalam pembentukan ini dapat kami tentukan melalui musyawarah dan dari hasil keputusan mupakat ini sebagai pengurusnya terdiri dari. 5 Orang dan biodatanya sebagai berikut
Yulia anggraini
Elsa noprianti
Mulyan mulyadi
Lio
Lia
inilah Seluruh Pengurus Koprasi Merah Putih yang kita sahkan Pada hari ini di Desa Talang Pito,Tutup Kepala Desa
Dalam pembentukan Koprasi Merah Putih Desa Talang Pito ini Turut langsung Hadir Camat Bermani Ilir dan Kasi PMD Kecamatan Bermani Ilir,Dinas PMD Dinas Koprasi Kepahiang,Ketua BPD ,Pihak Penyuluhan,PD,PLD,TA,Bhabinskantipmas,Bahabinsah,Tokoh Pemuda,Tokoh Agama, Masyarakat dan Seluruh Pemdes Desa Talang Pito
By fb