Pertikaian Lahan milik PT.Agrowiyana Desa Purwodadi Kec.Tebing Tinggi Kabupaten Tanjabar dengan LSM KPRA belum mencapai titik terang.

Berita, Daerah111 Dilihat

Tanjabar- TransTV45.com|| Rosimen Manik Humas PT Agrowiyana Desa purwodadi kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Tanjung Jabur Barat menyatakan dengan jelas bahwa Lahan perkebunan perusahaan, telah memiliki izin PT, yang mana oleh pihak Masyarakat telah melakukan penyerobotan lahan yang dilakukan dan di dampingi oleh LSM KPRA.

Lahan yang di klaim dan yang di serobot Oleh warga yang di dampingi LSM KPRA tersebut ternyata telah memiliki izin Resmi.
Dan pihak Perusahaan juga telah menyurati pihak LSM KPRA.
Juga sebaliknya oleh Pihak Perusahaan meminta agar LSM dan Masyarakat mempertanyakan langsung prihal izin Perusahaan PT. Agrowiyana ke instansi yang Terkait.

Dan sebaliknya Untuk LSM KPRA setahu kami, di duga belum mengantongi atau memiliki izin dari Kemenkumham. Kami dari Perusahaan akan melaporkan penyerobotan lahan ini ke pihak yang berwajib ( POLRI ) sesuai dengan Undang Undang perkebunan No 39. Pasal 15 tahun 2014.

Pihak perusahaan juga akan melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat yang didampingi oleh LSM KPRA dalam pasal 385, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat mencakup penyerobotan lahan.
Atau dengan undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang pertanahan, juga pada pasal 27 mengatur tentang larangan melakukan penyerobotan tanah.

Kemudian Pihak Humas PT Agrowiyana Rosimen Manik juga memperjelas akan melaporkan dengan Pasal tindak Pidana, sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA).
Pada pasal 19 mengatur tentang hak atas tanah dan larangan melakukan penyerobotan tanah, Ungkapnya.

( Arifin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *