Kasek SD.101928 Desa Rantau Panjang Minta Berita di Take Down Namun Wartawan di Polisikan, dan Kasek Juga Menanda Tangani Kuitansi Senilai Rp.900.000,-

Berita, Daerah97 Dilihat

Pantai Labu- TransTV45.com||
Diduga dari adanya pengutipan dana dari para murid senilai Rp.160.000,- Oleh kasek SD.101928 dengan dalih untuk dana perpisahan, kemudian informasi ini terendus kepada media dengan inisial D,R dan A.
Maka ketiga awak Media tersebut dengan narasi dan narasumber menaikkan pemberitaan ke media online.

Inilah kronologisnya ketiga awak media dipolisikan Kasek SD.101928 Rantau Panjang.
Mendengar adanya penahanan ketiga awak media dari media online tersebut, maka dari beberapa organisasi media sosial yang ada di Kabupaten Deli Serdang berkunjung ke Polresta Deli Serdang guna untuk mencari informasi yang lebih akurat.

Ketika awak media dari beberapa organisasi media bertamu untuk konfirmasi pada teman Media yang lagi ditahan di Polresta Deli Serdang, kita mendapat informasi bahwasanya dengan naiknya berita di salah satu media online, atas kutipan illegal yang dilakukan oleh SD.101928 Ranto Panjang.
Pada hari Rabu kasek dan ketiga jurnalis telah sepakat untuk ketemu oleh karena, Kasek SD.101928 meminta berita tersebut untuk dihapus atau dalam bahasa medianya di take down.

Maka dilakukan kesepakatan pertemuan di salah satu warung di wilayah hukum Polsek beringin.
Dan ketika bertemu di tempat yang sudah dijanjikan oleh kasek, maka kasek tersebut setuju dan sepakat serta membubuhi tanda tangan di atas kertas kwitansi yang mana isinya mengenai dana Takedown yang menjadi SOP dengan nilai Rp.900.000,-.

Namun setelah kuitansi ditandatangani kedua belah pihak dan uang senilai Rp.900.000,- diserahkan tiba-tiba muncul aparat penegak hukum (POLRI) menggerebek seolah-olah ini adalah OTT. Padahal ini adalah murni biaya administrasi yang disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak guna untuk menghapus pemberitaan atau take down berita.
Jelas dari rangkaian peristiwa ini, kasek SD.101928 sudah mengkondisikan dan mengalihkan peristiwa tersebut Menjadi Peristiwa OTT.

Ketika Tim Awak media lagi berada di Polresta Deli Serdang dan mengkonfirmasi kasek SD 101928 tersebut Via Tlp.0813.7575.XXXX Beliau mengatakan lebih jelas Bapak konfirmasi langsung kepada juper Polsek beringin.
Kumpulan para jurnalis dari berbagai organisasi media yang lagi besuk teman jurnalisnya seketika langsung berangkat ke Polsek beringin.

Namun kita dari kumpulan beberapa organisasi media online sangat kecewa dan kesal mengapa masalah take down atau penghapusan berita ini dikategorikan ataupun dialihkan menjadi pemerasan dengan pasal 368 oleh pihak juper Polsek beringin.

Atau jika ini dialihkan menjadi pemerasan sebagaimana tertuang dalam pasal 368 KUHP Dianya si kasek tentu di jadikan tersangka penyuapan sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 5 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang mengatur sepenyuap dapat dikenakan sanksi pidana paling rendah 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 250 juta. Dan kami dari beberapa organisasi media sosial akan mengikuti cara yang dilakukan oleh kasek tersebut.
PPBMI JWI.D.S :
(Dani.SIBHARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *