Klarifikasi Kepala Desa Kota Bangun Terkait Pemberitaan Media Online Ungkapkriminal.com

Tapung Hilir Kampar, TransTV45.com ||Viralnya pemberitaan tentang Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir Kab. Kampar terkait tudingan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 – 2025 oleh media online Ungkapkriminal.com dengan jurnalis Junaidi Nasution, kami selaku Kepala Desa Kota Bangun memberikan jawaban sekaligus klarifikasi atas pemberitaan yang beredar sebagai berikut:

Pertanyaan 1 :
– Tidak tersedianya dokumen APBDes secara terbuka kepada publik, baik dalam bentuk digital maupun fisik, bertentangan dengan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jawaban :
– Rencana penggunaan Dana Desa yang tertuang di APBDes tahun berjalan selalu terpajang di depan Kantor Desa sebagai baliho APBDes Desa Kota Bangun Tahun Anggaran berjalan dan dokumen foto Baleho Informasi APBDes terpajang setiap tahun dapat saudara lihat di Kantor Desa Kota Bangun.

Pertanyaan 2 :
– Dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi fisik kegiatan desa, yang menimbulkan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Desa.
Jawaban :
– Tim Verifikasi Kecamatan Tapung Hilir selalu melaksanakan monitoring rutin dalam pelaksanaan APBDes 2 kali dalam setahun untuk memastikan kesesuaian antara Rencana APBdes tahun berjalan dan Realisasi fisik kegiatan dan untuk Desa Kota Bangun tidak di temukan perbedaan antara rencana dan realisasi fisik kegiatan berdasarkan hasil monitoring pihak Kecamatan.

Pertanyaan 3 :
– Terindikasi adanya pengulangan atau tumpang tindih program kegiatan antar tahun anggaran yang berpotensi merugikan anggaran Desa dan menimbulkan inefisiensi.
Jawaban :
– Keterbatasan anggaran di Desa serta usulan Pembangunan yang harus dibagi merata di setiap Dusun, maka setiap usulan tidak bisa terealisasi dalam satu tahun berjalan, sehingga di tahun selanjutnya di usulkan Kembali untuk melanjutkan usulan yang terbatas oleh anggaran.
Pertanyaan 4 :
– Minimnya partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program pembangunan desa.
Jawaban :
– Kegiatan Musdes Desa Kota Bangun mengundang seluruh lapisan Masyarakat yang ada di Desa Kota Bangun untuk menyampaikan usulan dan masukan kepada Pemerintah Desa dan untuk membuat rencana APBDes tahun berjalan selalu terpajang di depan kantor Desa Kota Bangun sebagai Baliho APBDes Tahun berjalan, daftar hadir (absensi) warga setiap Musdes dapat saudara lihat di Kantor Desa Kota Bangun.

Pertanyaan 5 :
– Tidak jelasnya proses dan mekanisme penunjukan pihak pelaksana kegiatan serta kontraktor Desa.
Jawaban :
– Kegiatan di Desa Kota Bangun dilaksanakan secara swakelola dan tidak melibatkan kontraktor.

Selanjutnya, kami selaku Kepala Desa Kota Bangun juga memberikan klarifikasi dan jawaban atas pertanyaan saudara Junaidi Nst selaku Jurnalis media Ungkapkriminal.com sbb :

Pertanyaan 1 :
– Siapakah penanggung jawab teknis pengelolaan situs resmi desa Kota Bangun saat ini?
Jawaban :
– Perlu kami sampaikan kepada saudara bahwa situs Website ps://Kotabangun.desa.id adalah salah satu website pada program di Provinsi Riau terkait dengan Desa CANTIK ( Desa Cinta Statistik) dan Desa Kota Bangun adalah salah satu keterwakilan dari 16 Desa di Kecamatan Tapung Hilir yang terpilih menjadi salah satu Desa CANTIK (Desa Cinta Statistik) di Kabupaten Kampar, dan pada pelatihan Desa CANTIK saat itu di wakili oleh Kaur Umum Desa Kota Bangun. Untuk saudara ketahui bahwa website https://kotabangun.desa.id masih merupakan Website ujicoba dan sampai saat ini belum resmi dilanjutkan programnya.

Pertanyaan 1 :
– Mengapa tidak tersedia data realisasi keuangan dana desa secara rinci dan periodik sejak 2022–2024?
Jawaban :
– Laporan realisasi keuangan setiap tahunnya terpajang di depan Kantor Desa Kota Bangun sebagai Baliho Laporan Realisasi Keuangan Desa dan Laporan Realisasi telah kami sampaikan kepada Pihak Kecamatan selaku Tim Verifikasi dan Dinas PMD Kabupaten Kampar sebagai Pengawas dan Pembina Pemerintah Desa.

Pertanyaan 3 :
– Benarkah sejak 2024 hingga kini tdak ada kehadiran aparatur (0%) di sistem “Kinerja Desa”? Mohon penjelasan resmi.
Jawaban :
– Kehadiran Aparatur Desa dapat saudara lihat melalui absensi manual yang tersedia di Kantor Desa dan setiap harinya di tandatangani oleh Perangkat Desa dan jika dipertanyakan secara Web Desa.id bahwa web tersebut belum berjalan dan bukan merupakan acuan ketidakhadiran Aparatur Desa, selanjutnya untuk Program Desa Digital Desa Kota Bangun masih dalam tahap pengajuan.

Pertanyaan 4 :
– Mengapa identitas Kabupaten dan Provinsi tidak tercantum secara eksplisit di halaman situs? Apakah ini kelalaian teknis atau disengaja?
Jawaban :
– Dapat kami sampaikan kepada saudara bahwa website tersebut adalah belum berjalan sepenuhnya dan itu merupakan Website Desa Cantik (Desa Cinta Statistik) dan menunggu proses update dari Diskominfo Kab. Kampar.

Pertanyaan 5 :
– Apa saja kendala dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang akurat melalui situs .desa.id?
Jawaban :
– Desa.id ini bukan sebagai Program Nasional Desa Digital, karna Program Nasional Desa Digital masih dalam tahap pengajuan, sedangkan situs desa.id adalah Program Desa Cantik (Desa Cinta Statistik) yang masih tertunda kegiatannya dan tahun 2025 Desa Binaan untuk Desa Cantik dilakukan efisiensi sehingga Desa Kota Bangun tidak masuk lagi dalam pembinaan Desa Cinta Statistik

Pertanyaan 6 :
– Apakah benar tidak ada RKPDes dan LPJ yang dapat diakses publik sebagaimana diamanatkan UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 14 Tahun 2008?
Jawaban :
– Tidak benar, karena setiap tahunnya Pemerintah Desa bersama BPD sebagai Perwakilan Masyarakat merumuskan kegiatan yang akan dilaksanakan pada APBDes tahun berjalan dan BPD sebagai Perwakilan Masyarakat Desa Kota Bangun menyetujui Laporan Rencana dan Realisasi Keuangan melalui APBDES Desa Kota Bangun dan kami selalu siap untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kab. Kampar maupun BPK Riau setiap tahunnya.

Demikian klarifikasi ini dibuat dan saya sampaikan guna menepis tudingan terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kota Bangun TA 2020-2025 yang dibuat saudara Junaidi Nasution di media Ungkapkriminal.com.**

Editor: Redaksi
Sumber: Pemdes Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kab. Kampar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *