Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Dari 92 desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), baru 27 desa yang menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 ke Inspektorat Daerah.
Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 65 desa belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami sudah mengeluarkan surat pemanggilan sejak 2 Maret 2025 agar para kepala desa segera menyampaikan LPJ tahun 2024,” ujar Kepala Inspektorat SBB, Indra Maruapey, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025).
Namun, mayoritas desa terkesan mengabaikan panggilan tersebut. Bahkan, sebagian belum juga menyetor dokumen Rancangan APBDes 2025.
“Kami kembali melayangkan surat pemanggilan pada akhir Mei. Penyerahan LPJ dan RAPBDes bukan sekadar formalitas, tapi syarat mutlak pencairan dana tahap berikutnya,” tegas Maruapey.
Ia menilai keterlambatan ini dapat menghambat pembangunan di desa. Karena itu, Inspektorat siap mengambil tindakan tegas.
“Jika laporan tak segera diserahkan, pencairan dana akan kami tunda. Kami juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap kepala desa yang tidak kooperatif,” tandasnya.
S. Adam