Kasek (S) Melakukan Pungli Lantas Melaporkan 3 Oknum Wartawan Pemerasan, Kasek (S) Tidak Sadar Telah Melakukan Penyuapan dengan Bukti Kwitansi yang di TTD

Berita, Daerah68 Dilihat

Deli Serdang- TransTV45.com|| Spekulasi.Hukum dari Kepala Sekolah (S) di Balik Pungli Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang : Tiga Oknum Wartawan Dijebak dan Ditangkap Tanpa Surat Tugas.

Teror Hukum di Balik Pungli Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang : Menyisahkan Sejarah Tragis si Deli Serdang, Tiga Oknum Wartawan Dijebak dan Ditangkap Tanpa Surat Tugas.

Viral si Banyak Media Sosial penegakan hukum yang di pakasakan oleh Polsek Beringin Polresta Deli Serdang. Tiga Oknum Wartawan dari Media Cetak dan Media Online, berinisial D, R dan A, ditangkap Polsek Beringin didalam sebuah operasi yang menyisakan tanda tanya besar : pemerasan atau justru Penyuapan oleh Kasek.

Kasus bermula dari pemberitaan tentang dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 160.000 terhadap Siswa di Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Tak lama setelah beritanya  tayang di media, Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial ( S ) saat menghubungi Oknum Wartawan berinisial D dan mengajak bertemu disebuah Warung si Wilayah Hukum Polsek Beringin. Dalam pertemuannya yang berlangsung cepat namun sarat tekanan, S yang diduga meminta agar beritanya tersebut dihapus atau di Take Down dari publikasi di media tersebut.

Kesepakatan pun terjadi : kepala sekolah (S) menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000 kepada Oknum Wartawan berinisial D, di sertai kwitansi yang ditandatangani kedua belah pihak. Namun, yang terjadi selanjutnya justru mengerikan — saat uang berpindah tangan, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Beringin Polresta Deli Serdang langsung menyergap ketiganya, tanpa surat tugas dan tanpa penjelasan yang memadai.

Saat Tim Awak Meng-Konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Beringin, berinisial M, berdalih bahwa penangkapan ini  berdasarkan laporan dari Kepala Sekolah  SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang Inisial (S) yang merasa diperas dan tertekan. “Kami kenakan Pasal 368 dan 369 KUHP,” ucap Kanitres M, tanpa menjelaskan bagaimana Kronologis terjadinya transaksi, dan dengan kwitansi yang telah disepakati juga di tanda tangani oleh ke dua pihak bisa digolongkan sebagai pemerasan, Sabtu (31/05/2025).

Kemudian Tim Awak Media menanyakan kepada Kanitres Polsek Beringin (M ), ketika yang bersangkutan Kasek S (red) meminta berita di hapus (Take Down) tentu ada SOP atau Administrasi yang harus di laksanakan wartawan Media Online, dan Kepala sekolah S dan wartawati D sudah ada kesepakatan. Untuk itu pada hari Kamis diadakan pertemuan yang sudah di sepakati,.apakah kesepakatan kedua belah pihak yang sudah jelas-jelas di Tanda tangani dengan Nominal hanya sebesar Rp.900.000,- (.dibawah Nominal Tipiring),.Apakah ini yang di katakan OTT dan Pemerasan Pak ? Kanitres Polsek Beringin tidak memberi jawaban.

Namun, faktanya dilapangan memunculkan kengerian lain : benarkah ini pemerasan, atau justru rekayasa.?. Bukti kwitansi ini tersebut mengindikasikan adanya kesepakatan. Banyak pihak menduga, ini justru bentuk penyuapan terselubung untuk membungkam Insan Pers, yang berujung pada jebakan hukum terhadap para Jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial.

Jika ada Kwitansi yang sudah di sepakati ke dua belah pihak dan juga sudah di Tanda tangani masing- masing pihak, Apakah ini bisa dinyatakan OTT atau.pemerasan ?

 

 “Jika memang dinyatakan Pemerasan, maka Kepala sekolah (S ) juga sudah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 : Si Penyuap dapat di Pidana minimal 1 Tahun dan.Maksimal 5 Tahun.dan atau denda minimal 50 Juta atau malsimal 250 Juta”.

 

Jangan-jangan ini jebakan yang disusun rapi,” ujar seorang Wartawan Senior yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Sabtu (31/05/2025).

Sekrestaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBHK-WARTAWAN Kabupaten Deli Serdang, Nanda Afriansyah prihatin dan mengecam keras tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Beringin Polresta Deli Serdang. Ia menyebutkan Polsek Beringin telah bertindak tidak profesional dan merusak wajah keadilan, Ungkapnya.

“Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana harus turun tangan. Karena Ini sudah mencoreng citra Hukum dan menjadi Teror Hukum terhadap Pers sekaligus Pembredelan terhadap insan Pers, Ungkapnya.

(Dani.SIBHARA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *