Kemenkum Sulteng: Pembentukan Regulasi Kini Lebih Cepat, Terbuka dan Akuntabel

Breaking News1874 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng menyebut dengan layanan e-Harmonisasi dan buku tanya jawab seputar pembentukan peraturan perundang-undangan, proses pembentukan regulasi kini lebih cepat.

Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng saat dijumpai di Ruang Kerjanya, Senin, (2/6/25), mengatakan bahwa langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pembentukan regulasi di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah.

Kedua layanan tersebut dapat diakses melalui situs resmi DJPP Kemenkum di https://djpp.kemenkum.go.id. Dengan hadirnya platform digital e-Harmonisasi, pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga kini dapat lebih mudah dan cepat mengajukan serta meninjau rancangan regulasi secara daring.

Tidak hanya itu, masyarakat pun diberikan ruang partisipasi dalam memberikan masukan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang dibahas.

“Kami di Sulawesi Tengah sangat mendukung langkah-langkah transformasi digital ini. Aplikasi e-Harmonisasi akan sangat membantu pemerintah daerah dalam memastikan setiap regulasi yang dibuat telah melalui proses harmonisasi yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik,” jelas Rakhmat.

Ia mengatakan bahwa Kemenkum yang dipimpin Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas terus berupaya melakukan transformasi digital.

Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah elemen vital dalam sistem pemerintahan yang baik. Di tengah kompleksitas tata kelola negara dengan 55 kementerian/lembaga, 38 provinsi, dan 514 kabupaten/kota.

“Kehadiran sistem yang memfasilitasi harmonisasi regulasi secara digital menjadi kebutuhan yang tak terelakkan,” sambungnya.

Selain aplikasi, sebelumnya terdapat juga buku tanya jawab yang merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Perundang-Undangan dan Japan International Cooperation Agency (JICA). Buku ini diharapkan menjadi panduan praktis bagi instansi pemerintah yang mengalami kendala dalam proses pembentukan regulasi.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kemenkum dalam membangun kepastian hukum yang inklusif. Bagi kami di daerah, buku ini akan sangat berguna dalam mendampingi instansi pemerintah daerah ketika menyusun regulasi yang berkualitas dan sesuai prinsip hukum,” jelas Rakhmat Renaldy.

Ia juga menguraikan pentingnya akuntabilitas dalam pelayanan hukum sebagai prasyarat utama menciptakan kepastian hukum yang berdampak langsung pada iklim investasi nasional. Menurutnya, transformasi digital dalam pelayanan hukum merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk memenuhi standar global, termasuk sebagai syarat menuju keanggotaan dalam The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan siap untuk menyosialisasikan penggunaan layanan e-Harmonisasi dan buku tanya jawab ini kepada seluruh pemda di Sulawesi Tengah. Kolaborasi antara pusat dan daerah akan menjadi kunci dalam menyukseskan kebijakan ini demi Indonesia yang lebih tertib hukum dan siap bersaing di tingkat internasional.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *