Praktisi Hukum: Memberikan Sejumlah Uang Kepada Oknum Wartawan, Oknum Kepsek di Deli Serdang Berpotensi Dijerat Pasal Penyuapan Pidana 5 Tahun

Berita, Daerah63 Dilihat

Deli Serdang -TransTV45.com|| Dugaan tindak pidana pemerasan dan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 368 dan pasal 369 serta pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang dipersangkakan penyidik kepada ketiga oknum wartawan berinisial D, R dan A bila dianalisa dari kronologis kejadian perkara dinilai kurang tepat.

Pernyataan tersebut disampaikan praktisi hukum Muhammad Ikqbal,SH,.M.H, Minggu (1/6) saat dimintai tanggapannya dari perspektif hukum terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh aparat kepolisian sektor Beringin beberapa waktu yang lalu terhadap ketiga oknum wartawan.

“Bila diamati dan dianalisa secara seksama akar permasalahan yakni oknum kepala sekolah (kepsek) berinisial S meminta kepada ketiga oknum wartawan untuk menghapus berita (take down) yang dianggap sudah merugikan oknum kepsek tersebut. Dan ketiga oknum wartawan tersebut menyetujui, selanjutnya oknum kepsek memberikan sejumlah uang untuk penghapusan berita tersebut,” terang Muhammad Ikqbal kepada awak media ini.

Lebih lanjut menurut praktisi dari kantor hukum hukum Muhammad Ikqbal & rekan tersebut menganggap dari uraian kronologis peristiwa perbuatan melawan hukum (PMH) diatas ,dianggap pasal yang tepat yakni pasal penyuapan sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 12 huruf a, b, c, dan d, undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Mengingat oknum kepsek yang notabenenya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) aktif memberikan sejumlah uang kepada ketiga oknum wartawan.

“Untuk itu diharapkan penyidik benar-benar cerdas dan profesional dalam menerapkan pasal sesuai fakta perkara yang terjadi. Karena pemeriksaan seseorang terduga pelaku tindak pidana dengan penerapan pasal yang tidak tepat bisa mengakibatkan kerugian terhadap seseorang tersebut,” tegasnya.

Masih menurut Muhammad Ikqbal, dalam kasus dugaan telah terjadinya tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dipersangkakan kepada ketiga oknum wartawan tersebut harus cukup jelas pembuktiannya sesuai fakta-fakta kejadian di lapangan.

“Bukti-bukti itu harus lebih jelas dan terang dari pada cahaya. Prinsip ini menekankan pentingnya pembuktian yang kuat dan meyakinkan dalam kasus pidana yang pada akhirnya untuk mempersangkakan orang sebagai tersangka, di mana bukti harus jelas dan tidak menimbulkan keraguan (“In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariores”),” pungkasnya.

Terpisah, ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) kabupaten Deli Serdang Ibrahim Effendi Siregar mengungkap bila oknum Kepsek SDN 101928 Rantau Panjang keberatan dengan pemberitaan terkait dugaan adanya pengutipan sejumlah uang kepada orang tua siswa demi kepentingan kegiatan pentas seni, diharapkan sang oknum kepsek bisa mempergunakan hak bantah atau hak jawab sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan pasal 1 angka 11.

“Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan hak jawab jika pemberitaan mengandung informasi yang tidak benar dan merugikan. Bukan justru melakukan penyuapan terhadap oknum wartawan tersebut,” bebernya.

“Pasal 1 angka 11 mendefinisikan hak jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.Bukan justru melakukan penyuapan terhadap oknum wartawan tersebut,” bebernya.

Sementara itu, oknum kepsek SDN 101928 Rantau Panjang berinisial MS sampai berita ini ditayangkan enggan menjawab konfirmasi wartawan terkait permasalahan dugaan tindak pidana suap menyuap tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *