Inpres Koperasi Merah Putih Dikawal Ketat: Kemenkum Sulteng Gelar Rapat Evaluasi

Breaking News915 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada Senin, (2/6/2025), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Rapat tersebut melibatkan Pengurus Wilayah dan Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) se-Sulawesi Tengah, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dari berbagai kabupaten/kota di Sulteng. Hadir pula pejabat struktural Kanwil Kemenkum Sulteng dan para notaris, baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat legalisasi koperasi sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi di tingkat akar rumput.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif para notaris dan jajaran Dinas Koperasi dalam menyukseskan agenda strategis nasional ini. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar program, tetapi komitmen nyata untuk pemberdayaan masyarakat dan ketahanan ekonomi desa,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menekankan bahwa percepatan pengesahan koperasi harus tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan keberlanjutan. Rapat ini juga membahas tindak lanjut atas berakhirnya pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus, yang menjadi prasyarat awal pembentukan koperasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin solid antara Kemenkum, notaris, dan Dinas Koperasi dalam menghadirkan koperasi yang legal, kuat, dan berdampak nyata bagi masyarakat desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah.

 

Sumber : Humas Kanwil Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *