Ketapang,TransTV45.Com// Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Ketapang sebagai bentuk komitmen menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Terbaru, Sabtu 31 Mei 2025 Pukul 20.30 Wib, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mencatatkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 39,64 gram bruto di wilayah Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan satu orang pelaku seorang pria berinisial AM (32), warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi dirumahnya sendiri yang berada di kawasan Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua perangkat warga setempat, Petugas menemukan 2 paket sabu siap edar dengan berat total 39,64 gram bruto yang disembunyikan di dalam sebuah tas selempang serta alat-alat bukti lainnya berupa timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, 3 buah bong, 1 unit Handy Talky, 1 unit ponsel serta uang tunai sebesar 2 juta rupiah.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramuji Widodo, S.A.P., dalam keterangannya pada Senin pagi (02/06), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ketapang dalam memberantas jaringan peredaran narkoba, khususnya di daerah yang rentan dijadikan jalur distribusi barang haram tersebut.
Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Penindakan ini adalah bukti bahwa kami serius menjaga generasi bangsa dari kehancuran akibat narkotika. Pelaku sendiri merupakan pengedar yang sudah sangat meresahkan di wilayah Kecamatan Sungai melayu Rayak. Tentunya pencegahan secara dini peredaran narkoba bukan hanya tugas Kepolisiana melainkan juga tanggung jawab kita bersama,” ujar AKP Aris.
Satresnarkoba Polres Ketapang masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih besar. Pelaku AM kini ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Warga sekitar menyambut baik tindakan cepat aparat kepolisian dan berharap pemberantasan narkoba terus dilakukan secara masif agar wilayah Ketapang, khususnya Kecamatan Sungai Melayu Rayak, terbebas dari pengaruh dan ancaman narkoba. “ Ya kami sangat bersyukur atas pengungkapan yang dilakukan Polres Ketapang dimana dari tertangkapnya pelaku, pastinya sudah menyelamatkan anak anak kami dari pengaruh buruk narkoba, tidak terbayangkan kerusakannya apabila pelaku tidak tertangkap dan sabu tersebut beredar di lingkungan kami, maka dari itu sekali lagi saya apresiasi kepada Polres Ketapang dan jajaran atas keberhasilan ini ” Pungkas Tino, salah satu warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
Publish: Eddy