Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Morowali Tentang tentang Tata Cara Pembelian Usaha Rehabilitasi Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, serta berbagai unsur pemrakarsa.
Ranperkada ini menjadi salah satu dari empat yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Sulteng dalam forum harmonisasi yang digelar Selasa, (3/6/2025) di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Fasilitasi harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan setiap substansi Ranperkada dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip penyusunan regulasi yang baik, efisien, dan aplikatif di lapangan.
Ranperkada ini bertujuan memberikan landasan hukum atas mekanisme pengadaan dan pengelolaan layanan rehabilitasi ODGJ secara terstruktur, akuntabel, dan manusiawi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Fasilitasi dan harmonisasi ini merupakan bentuk pelayanan kami dalam mendukung daerah agar menghasilkan produk hukum yang tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan dapat memberikan kepastian serta kemanfaatan hukum,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menambahkan bahwa aspek legal drafting dan substansi norma dalam ranperkada ini harus menjamin kemudahan akses layanan, perlindungan hak pasien, serta pelibatan keluarga dalam proses rehabilitasi.
Selama kegiatan berlangsung, diskusi mendalam dilakukan oleh para perancang peraturan perundang-undangan bersama tim pemrakarsa, dengan fokus pada struktur norma, legal drafting, serta muatan materi yang sesuai dengan kebutuhan lokal Kabupaten Morowali.
Diharapkan, hasil fasilitasi ini akan menjadi pijakan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Morowali dalam menetapkan regulasi yang berkualitas, terintegrasi dengan kebijakan nasional, serta berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng