Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali melaksanakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Morowali. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (3/6/2025) di Aula Kebangsaan, Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, serta instansi pemrakarsa dari masing-masing ranperkada.
Adapun keempat Ranperkada yang difasilitasi meliputi:
-Tata Cara Pembelian Usaha Rehabilitasi Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa;
-Tugas Perangkat Daerah dalam Penanganan Gelandangan dan Pengemis;
-Mekanisme Penyerahan Santunan Kematian; dan
-Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Fasilitasi harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan setiap substansi Ranperkada dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip penyusunan regulasi yang baik, efisien, dan aplikatif di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Fasilitasi dan harmonisasi ini merupakan bentuk pelayanan kami dalam mendukung daerah agar menghasilkan produk hukum yang tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan dapat memberikan kepastian serta kemanfaatan hukum,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menambahkan pentingnya pendekatan yang komprehensif, baik dari aspek teknis maupun substansial, dalam menyusun regulasi. Keterlibatan aktif para pemangku kepentingan dinilai penting guna menghasilkan peraturan daerah yang implementatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, diskusi mendalam dilakukan oleh para perancang peraturan perundang-undangan bersama tim pemrakarsa, dengan fokus pada struktur norma, legal drafting, serta muatan materi yang sesuai dengan kebutuhan lokal Kabupaten Morowali.
Diharapkan, hasil fasilitasi ini akan menjadi pijakan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Morowali dalam menetapkan regulasi yang berkualitas, terintegrasi dengan kebijakan nasional, serta berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng