Deli Serdang- TransTV45.com||.
Seorang narasumber Inisial (ARB) mendatangi awak media dengan berbagai keluhan meminta agar masalahnya yang tidak kunjung usai untuk dipublis.
Dianya mengatakan sangat sulit mengurus masalah saya Pak mulai dari dinas pendidikan hingga ke inspektorat yang tak kunjung ada titik terang. Dengan membawa berkas atau bundel dia mulai memaparkan apa yang dialaminya.
ARB mengatakan (ESB) Adalah ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang membuat keterangan palsu dengan membuat surat laporan kehilangan barang nomor LKB/1030/XI/2020/SU/RESTA DS/SEK BERINGIN tanggal 06 November 2020 yang menyatakan telah kehilangan akte Nikah Nomor 1207-KW-14062016-0020. dan hilang akte Lahir atas nama Ozwald Matthew Barutu No.1271-LU-07012020-0017 PADAHAL ASLINYA ADA DAN DINYATAKAN TIDAK HILANG, Paparnya.
Masih dengan ARB : menjelaskan ESB juga melanggar Perintah Kepala Dinas Pendidikan terkait keputusan penolakan permintaan izin perceraian Nomor 873.4/3164.SKR/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang ditandatangani Bapak Yudi Hilmawan SE.MM.NIP 19750109 200003 1 003, dan berkas sebagai barang bukti masih ada di tangan saya, Ungkapnya.
Oleh karenanya ESB juga telah melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara tentang kode Etik Pasal 5 ayat (2) huruf (a),(d),(h),(i) dan huruf (j), tentang kewajiban pegawai ASN pasal 23 huruf (d),(e), dan huruf (f), juga tentang Sumpah PNS Pasal 66 ayat (2), serta peraturan PP No 10 Tahun 1983 Jo PP No 45 Tahun 1990 tentang izin perceraian PNS juga surat edaran Kepada Badan Administrasi Kepegawaian Negara No 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 point’ IX SANKSI ayat (1) Pegawai Negeri Sipil, ARB memaparkan semuanya berdasarkan segumpal berkas yang ada di dalam map nya.
Kemudian untuk memperjelas apa yang dipaparkan oleh ARB, awak media menyambangi kantor Inspektorat guna untuk bertemu dengan kepala dinas Inspektorat, untuk Konfirmasi agar Pemberitaan berimbang juga, solusi dan titik terang dari masalah ARB.
Namun Ketika awak media Menyambangi Kantor Inspektorat, tidak dapat bertemu dengan leluasa dengan alasan Kadis Inspektorat mau keluar Rapat dan seraya Edwin mengatakan Nanti saja Kode Etik itu kita bahas, dan berlalu menuju Mobil Dinas.
Pak Roni E.W. Rambe Staf Pemeriksa mengatakan memang kita lagi buru buru Keluar mau Rapat Pak.
Lanjut ARB kemudian : menjelaskan dengan mengeluarkan secarik kertas yang mana ARB mengatakan adanya surat pernyataan Palsu yang isinya
Nama ESB untuk selanjutnya disebut sebagai ibu kandung dari inisial (IKAB), sehubungan dengan telah terjadinya perceraian antara ESB dengan ARB oleh pengadilan negeri lubuk pakam nomor: 372/Pdt.G/2024/PN Lbp pada 13 November 2024 dan diperkuat oleh pengadilan tinggi, Nomor : 733/PDT/2024/PT MDN pada 15 Januari 2025 yang menyatakan bahwa anak-anak diasuh oleh ibunya maka ESB kembali ke rumah orang tuanya Inisial (GS) dan memindahkan sekolah anak kandungnya (IKAB) yang sebelumnya sekolah di SD negeri 104240 Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa.
Sementara ARB mengatakan belum Inkrah oleh karena masih dalam proses KASASI.
Dengan menunjukkan bukti pengurusan KASASI Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 telah mengajukan secara Elektronik pada saudara SYAWAL ASWAD SIREGAR.SH.Mhum, NIP.19721112.199403.1002. Panitera Pengadilan Negeri lubuk Pakam kelas 1A. Seorang bernama:
RIO VOLLER NAIBAHO.S.H.DK. Advokat dan Konsultan Hukum pada law Office RED AND WHITE, Beralamat di jalan Mawar Raya Nomor 212 Medan Helvetia kota Medan dalam hal ini bertindak untuk atas nama : ARB beralamat di jalan bunga rampai Gang Anggrek I LK I Simalingkar B. Bertindak berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal 22 Januari 2025 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri lubuk Pakam Nomor: 0163/SK/I/2025/PN.Lbp pada tanggal 30 Januari 2025 dahulu disebut sebagai tergugat/Pembanding, sekarang disebut sebagai….. PEMOHON KASASI.
ARB menyatakan dengan isi surat Kasasi ini masih belum Inkrah dan masih dalam Proses, Oleh karenaya kuat dugaan surat pernyataan yang dibuat oleh ESB dan ayahnya GS yang ditandatangani di atas Kertas Bermeterai 10.000 adalah palsu, Tutupnya.
(Red).