Palu-TransTV45.Com-Ketika duka menyelimuti sebuah keluarga karena kehilangan anggota tercinta, negara tak boleh berpaling. Inilah semangat yang diusung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) saat memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Morowali tentang Mekanisme Penyerahan Santunan Kematian, Selasa (3/6/2025), di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, serta tim pemrakarsa dari berbagai instansi terkait. Mereka duduk bersama, berdiskusi mendalam untuk merancang regulasi yang bukan sekadar administratif, tetapi juga sarat dengan nilai empati.
Ranperkada ini dirancang untuk menetapkan prosedur yang jelas dan baku dalam penyaluran santunan kepada ahli waris warga yang meninggal dunia. Mulai dari syarat administrasi, alur dan tenggat waktu proses, hingga siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan di lapangan semua dibahas agar kelak tidak menyisakan kebingungan bagi warga yang tengah berduka.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam situasi kemanusiaan.
“Ketika warga ditinggal oleh anggota keluarganya, negara harus hadir memberi kepastian bantuan. Ranperkada ini adalah wujud nyata dari pelayanan publik yang berbasis empati dan kemanusiaan, kami sangat menyambut baik tentunya,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyaluran santunan adalah bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Regulasi ini, menurut Rakhmat Renaldy, bukan hanya tentang aturan, tetapi tentang menghadirkan keadilan sosial yang nyata di tengah masyarakat.
Selama fasilitasi berlangsung, tim perancang dan pemrakarsa mendalami aspek-aspek penting seperti struktur norma, teknik legal drafting, dan muatan substansi yang relevan dengan kebutuhan lokal masyarakat Morowali.
Harmonisasi dilakukan agar substansi Ranperkada sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan prinsip penyusunan regulasi yang efisien, aplikatif, serta mudah dipahami.
“Hasil dari fasilitasi ini diharapkan menjadi landasan yang kokoh bagi Pemerintah Kabupaten Morowali untuk menerbitkan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial yang responsif, inklusif, dan berkeadilan,” pungkas Rakhmat Renaldy.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng