Trompet Perangi Korupsi Wartawan Deli Serdang Menuju Medan Tempur

Berita, Daerah54 Dilihat

Deli Serdang- TransTV45.com||Dunia terkhusus lembaga dinas pendidikan kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, kini viral dengan adanya pemberitaan 2 oknum wartawan dan 1 anggota LSM yang berinisial D، R dan A masing-masing warga kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara ditangkap polisi Polsek Beringin dengan tuduhan Pemerasan dan Pengancaman pasal 368 dan 369 KUHP.

Senin tanggal 2 Juni 2025 bertempat ruang Kasi Humas Polresta Deli Serdang IPTU JM Gabe Napitupulu SH, Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang IPTU M. HAFIZ ANSARI M.H. didampingi IPDA M.Manurung Kanit Reskrim dan Humas Polresta Deli Serdang lakukan dialog langsung bersama puluhan wartawan lakukan konfirmasi mengatakan ” Proses kriminalisasi yang dilakukan oleh D,R,dan A kini sedang berjalan sesuai proses hukumnya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 368 dan 369 Kitab undang-undang hukum pidana ( KUHP)

Mendapat informasi bahwa di sekolah dasar yang di pimpin oleh seorang kepala sekolah berinisial MS di desa Rantau Panjang kecamatan Pantai Labu. Dugaan adanya pungutan liar maka ketiga wartawan/LSM lakukan konfirmasi.hingga pemberitaan tentang pungutan liar telah di tayangkan dalam media online. Selanjutnya antara MS dan 3 wartawan/ LSM berkomunikasi untuk lakukan pertemuan Rabu (28-06-2025) di salahsatu warung minuman teh manis atau kopi panas di kecamatan Beringin kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.Dalam pertemuan tersebut membahas tentang penutupan berita (take down ) , MS memberikan sejumlah uang kepada D,R dan A sebesar Rp 100.000,- untuk dana take down namun D menawarkan 1.000.000,- semula MS tidak bersedia hingga akhirnya menyepakati kesepakatan bersama antara D dan MS sepakat biaya take down sebesar Rp 1.000.000,- sebagai panjar uang sebesar Rp 100.000,- kesepakatan take down berita di tuangkan dalam kwitansi yang di tanda tangani oleh kepala sekolah , dan kekurangannya esok hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 di lunasi.

Keesokan harinya Kamis (29-06-2025) di warung yang sama dilakukan pertemuan kembali guna MS oknum kepala sekolah mengantarkan uang sebesar Rp.900.000 atas kekurangan biaya take down penghapusan beritan. Saat uang kekurangan kemarin untuk menggenapkan di serahkan pada D tidak lama kemudian polisi dari Polsek Beringin tanpa menunjukan surat tugas penangkapan, melakukan penangkapan kepada D,R dan A dengan alasan OTT Pemerasan untuk di bawa ke Polsek Beringin untuk diambil keterangan dan proses hukum lebih lanjut,

S Warga Deli Serdang mengatakan ” Permasalahan yang di tuduhkan pada Bu Desy dan teman – temannya sungguh sangat membingungkan pihak polisi memunculkan pasal 368 dan 369 pemerasan dan pengancaman namun pasal SUAPnya mengapa tidak dimunculkan , seharusnya MS oknum kepala sekolah turut serta ditahan bila terdapat pelanggaran yang dilakukan yaitu tentang SUAP.

Tindak pidana suap diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang (UU) yang berbeda, namun secara umum diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c, dan d, serta Pasal 13.

Selain itu, ada juga Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap yang juga mengatur tindak pidana suap, namun sekarang delik tersebut lebih sering diatur dalam UU Tipikor.

Berikut adalah beberapa pasal yang sering digunakan untuk menindak pidana suap:

Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tipikor: Aturan mengenai pemberian dan penerimaan suap yang bersifat umum.

Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU Tipikor : Aturan mengenai pemberian dan penerimaan suap oleh pejabat negara, yang dapat diancam hukuman lebih berat.

Pasal 11 UU Tipikor : Aturan mengenai penerimaan hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan jabatan.

Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor: Aturan mengenai penerimaan hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga sebagai bentuk suap.

Pasal 12 huruf c dan d UU Tipikor: Aturan mengenai pemberian dan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap.

Pasal 13 UU Tipikor: Aturan mengenai pemberian hadiah atau janji yang tidak memenuhi unsur suap.

Dengan demikian, tindak pidana suap di Indonesia diatur dalam beberapa pasal yang berbeda dalam UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Suap.

(D.SIBHARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *