Simalungun Sumatera Utara- TransTV45.com||
Teringat legenda adat Sumatera Barat tentang Si Malin Kundang anak durhaka yang tidak mau mengakui ibu kandungnya dan pada akhirnya menjelma menjadi patung dan memohon ampun pada ibu kandungnya , hal tersebut mirip dan terjadi di kalangan keluarga besar YP.Tunas Harapan Yapethar Simalungun Sumatera Utara.
Kisahnya pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 pukul 12.00 wib Dewan Guru sekolah swasta Yayasan TUNAS HARAPAN YAPETHAR melaksanakan penanda tanganan Pakta Integritas dipimpin oleh Ketua Yayasan RUDI WENDY SITOMPUL, S.Pd, M dan di hadiri oleh pendiri Ibu TIMOUR SIHOMBING serta para pengurus Yayasan.
Adapun tujuan penandatanganan Pakta integritas tersebut adalah untuk meningkatkan profesionalisme, kejujuran, dan integritas dilingkungan pendidikan dalam menyambut tahun pelajaran baru SMP & SMA Swasta Tunas Harapan Yapethar.
Bahwa Akta Yayasan Tunas Harapan Yapethar nomor 32 tanggal 27 Mei 2025 telah mendapat pengesahan Menteri Hukum Republik Indonesia nomor AHU-0009969.AH.01.04 Tahun 2025 tanggal 04 Juni 2025 merupakan Yayasan yang disesuaikan dengan undang-undang yayasan nomor 16 tahun 2001 merujuk kepada Akta Yayasan Perguruan Tunas Harapan nomor 18 tanggal 04 Agustus 1983
Namun sangat disayangkan sesaat setelah pelaksanaan Pakta integritas tersebut tiba-tiba muncul oknum JHS dan IFS masuk tanpa seijin pemilik rumah serta membuat ingin menculik Ibu Timour Sihombing dari dalam rumah RUDI WENDI SITOMPUL, namun hal tersebut diketahui pihak keluarga dan Ibu Timour Sihombing berhasil diamankan kembali.. Karena tidak puas JHS mengamuk dan membuat keributan dirumah milik RUDI WENDI, tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum JHS dan IFS tersebut langsung dicegah oleh pihak keluarga dan para guru.
Karena tidak puas , selanjutnya JHS merusak makam orang tua kami (alm ayah kandung) dengan menggunakan linggis dengan cara menghujamkan linggis ke arah nama orang tua kami sehingga mengalami kerusakan.
Atasnama keluarga besar orang tua , Kami memohon maaf kepada seluruh pihak baik para murid, orang tua wali, para dewan guru dan masyarakat atas ketidak nyamanan selama hampir 3 bulan ini dikarenakan munculnya oknum JHS dan IFS yang merongrong internal sekolah.
Kami bermohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolres Simalungun dan Bapak Kapolres Asahan segera menindak lanjuti laporan kami di Polda Sumatera Utara. Polres Simalungun dan Polres Asahan karena tindakan kedua oknum tersebut meresahkan dan membuat tidak nyaman para dewan guru dalam mengajar juga murid serta orang tua (Ibu kandung) kami yang sudah lansia yang merupakan kaum rentan yang memerlukan penanganan cepat pihak kepolisian agar tujuan pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa dapat tercapai dengan baik.
Kami juga berharap agar Ketua Pandawa Lima Arjuna melihat tingkah laku JHS yang selama ini mengaku ketua korwil lampung sudah mencoreng nama baik Pandawa Lima Arjuna dan merugikan Yayasan Tunas Harapan Yapethar.
( D S.Tim)