Aliansi Wartawan dan LSM Deli Serdang Aksi Damai di POLDSU Minta Kepala Sekolah SD 101928 Agar di Proses, Melakukan Pungli dan Penyuapan

Berita, Daerah70 Dilihat

Medan – (10/06/2025)Medan-(10/06/2025) TransTV45.com||.
Berawal dari pemberitaan dua wartawati dan satu orang LSM inisial (D.R.A), yang mana mereka mengetahui adanya pengutipan liar oleh kepala sekolah SD 101928 inisial (S) dengan alasan untuk perpisahan dan pentas seni (Pensi).
Menurut narasumber (D.R) mereka lalu menyambangi SD 101928 di rantau panjang dan mengkonfirmasi beberapa narasumber bahwasanya benar adanya pengutipan dana untuk perpisahan dan pensi tersebut sebesar Rp.160.000.

Lantas berita dinaikkan oleh kedua media dengan apa yang sebenarnya terjadi juga minta konfirmasi dari narasumber yaitu orang tua murid.
Dan setelah berita ditayangkan di salah satu media online maka mereka mengadakan komunikasi lewat telepon, justru karena ada kesepakatan maka mereka diarahkan ketemu pada hari Kamis tanggal 29-05-20-25 yang lalu olek.Kepala Sekolah SD 101928 (S).

Maka diadakanlah pertemuan yang diarahkan oleh kepala sekolah 101928 (S), di salah satu warung tepatnya di wilayah hukum Polsek beringin. Pada pertemuan itu disepakati kedua belah pihak untuk penghapusan berita dan sebagai SOP atau Prosedur tentu ada administrasi sebesar Rp.1000.000. oleh karena hari Rabu mereka telah menerima DP takedown berita Rp.100.0000.- maka di dalam kuitansi yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak hanya sebesar Rp.900.000.-

Namun entah mengapa diduga sebelumnya kepala sekolah (S) telah menghubungi atau kerjasama dengan Polsek beringin sebelum pertemuan terjadi.
Dan disaat setelah selesai menandatangani kuitansi yang isinya adalah untuk klarifikasi penghapusan berita atau Takedown yang telah di sepakati, kepala sekolah memberikan langsung uang kepada (S), pada saat itu langsung pihak aparat kepolisian Polsek beringin datang dan menangkap kedua wartawati (D.R) dan satu orang LSM (A).

Aksi Damai yang dilakukan Aliansi Wartawan dan LSM, di depan POLDASU pada hari Selasa 10/06/2025, dalam Orasinya R.Anggi Syaputra sebagai Orator Aksi menyatakan bahwa penangkapan dua orang oknum wartawati dan satu LSM oleh Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang sudah dikondisikan. Dan pihak penyidik memaksakan pasal 368 dan Jo pasal 369, seolah-olah telah terjadi tindak pidana pemerasan dan ancaman oleh ketiga oknum wartawan dan LSM kepada Kepala Sekolah SD.N 101928 yang berinisial S.
Kami Aliansi Wartawan dan LSM Deli Serdang meminta Bapak Kapolda kiranya masalah ini melalui Polresta Deli Serdang untuk menghentikan atau di (SP3).

Untuk kejanggalan ini maka LBH Wartawan Nanda angkat bicara ; Aliansi Wartawan dan LSM kabupaten Deli Serdang telah bersatu, oleh karena merasa ada yang janggal dalam hal penangkapan dua wartawati dan satu orang LSM yang menyatakan penangkapan tersebut adalah OTT.
Sementara di dalam BAP kedua wartawati tersebut penyidik mengenakan pasal 368 (pemerasan), Namun sebaliknya untuk kepala sekolah SD.N 101928 (S), tidak dipanggil atau diperiksa sebagai Pelaku tindak pidana Pungutan Liar sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 415 KUHP, dan Jo Pasal pasal 368 tentang pemerasan karena kepala sekolah (S), yang sudah nyata memeras para orang tua murid dengan dalil pentas seni, Ungkap Nanda.

Lanjut LBH Wartawan Nanda, mengatakan jika memang kedua oknum wartawati dan seorang LSM tersebut dikenakan pasal pemerasan tentu kepala sekolah (S) juga, sudah melakukan penyuapan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 138 ayat (1) tentang Penyuapan terhadap orang lain. Untuk kejanggalan dalam hal penyidikan ini, maka Aliansi Wartawan dan LSM kabupaten Deli Serdang bersatu untuk mengadakan aksi damai di depan POLDA Sumatera Utara, menuntut, dan meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa atas dugaan yang dilakukan oleh Kepala sekolah SD.N. 101928 dengan inisial (S), juga meminta Bapak Kapolda untuk mengevaluasi kinerja Polsek beringin dan Polresta Deli Serdang, tutupnya.
(D.S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *