Team Singa Ogan OKU Tangkap Pimpinan Pondok Alam Al -Iskandary Modern Pencabulan Anak dibawah Umur

Berita, Daerah232 Dilihat

OKU.Sumsel – TransTV45.Com||
Seorang tokoh pendidikan yang juga pimpinan Pondok Pesantren ternama di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, ditangkap usai melakukan aksi bejat terhadap santriwatinya yang masih berusia 13 tahun.

Pelaku diketahui bernama Farkhan Jadid bin Abdul Aziz (40), guru sekaligus pimpinan Pondok Alam Al-Iskandary Modern yang beralamat di Jl. Gotong Royong, Lrg Iskandar, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi jajaran PJU Polres OKU seperti Kasat Reskrim IPTU Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, PS Kanit Pidum Aipda A. Rasyid, S.H., Kanit PPA, serta Kasat Intelkam M. Soleh, S.E. Turut hadir pula Ketua dan pengurus MUI Kabupaten OKU, menyoroti serius kasus ini yang mencoreng institusi pendidikan Islam.

Kejadian naas ini pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial PMSR (13) yang masih duduk sebagai santriwati di ponpes tersebut sedang menjalankan tugas piket malam di teras asrama putri.

Saat itulah pelaku memanggil korban dan menantangnya untuk uji nyali, dengan menyuruhnya masuk ke salah satu kamar di bagian belakang pondok. Korban yang polos dan tidak curiga, menuruti perintah tersebut.
Namun ketika korban berada di dalam kamar, tersangka ikut masuk, mengunci pintu dari dalam, dan melakukan aksi bejat berupa persetubuhan paksa terhadap korban. Tragisnya, usai melampiaskan hawa nafsu.

Korban yang masih di bawah umur mengalami trauma berat. Sang kakak kandung, Putri, melaporkan kasus ini ke Polres OKU dengan LP/B/71/VI/2025/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL, tertanggal 7 Mei 2025.

Setelah laporan masuk, kasus ini menyebar cepat ke tengah masyarakat dan memicu kemarahan warga. Aktivitas Pondok  Alam Al-Iskandary Modern langsung ditutup paksa oleh masyarakat sekitar. Dalam situasi gaduh, pelaku melarikan diri dengan menumpang truk kayu menuju OKU Timur, lalu menyeberang ke Pulau Jawa.

Upaya pelarian pelaku akhirnya terendus oleh Tim Opsnal Polres OKU. Dipimpin oleh Ps. Kanit Pidum Aiptu A. Rasyid. S.H.,  beserta anggota Resmob Polres OKU langsung bergerak ke lokasi keberadaan tersangka.

Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa, 05 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di kontrakan tersangka di Kec. Gamping, Kab. Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Motif Kejadian, Tersangka melakukan perbuatan tersebut kepada korban karena timbulnya hasrat hawa nafsu ketika melihat tubuh korban.

Barang Bukti yang Disita 1 helai dress lengan panjang warna ungu, 1 helai rok warna hitam, 1 helai celana dalam warna biru, 1 helai tank top warna abu-abu, 1 helai BH warna cream dan 1 helai jilbab warna biru.

Pasal yang Disangkakan, Pasal 81 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Unsur Pasal, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Ancaman Pidana Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak lima miliar rupiah. Karena dilakukan oleh tenaga pendidik, ancaman pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok.

(Hen SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *