Perkuat Ekonomi Lokal, Morowali Siapkan Ranperkada Koperasi Merah Putih

Breaking News1316 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) harmonisasikan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Morowali tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dipusatkan di Aula Kebangsaan Kemenkum Sulteng, rapat harmonisasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk fasilitasi terhadap pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, Kepala Divisi P3H membuka secara resmi kegiatan tersebut, ia mengatakan pentingnya peran sinergi antar instansi dalam penyusunan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat.

“Ranperkada ini merupakan langkah progresif dalam mendorong kemandirian ekonomi desa dan kelurahan melalui wadah koperasi. Oleh karena itu,pengharmonisasian norma menjadi tahapan krusial agar regulasi ini dapat diterapkan secara efektif, adil, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya. Rabu, (11/6/2025).

Hadir dalam kegiatan ini Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, Bagian Hukum Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa yang terlibat langsung dalam penyusunan substansi regulasi.

Ranperkada ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Morowali untuk membentuk dasar hukum bagi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang mendukung pemerataan kesejahteraan di tingkat akar rumput.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam pernyataannya menyambut baik kegiatan harmonisasi ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang tepat guna dan pro-rakyat.

Melalui koperasi ini, ia juga berharap, dapat terbentuk mekanisme pengelolaan sumber daya dan potensi lokal secara kolektif, demokratis, dan berkelanjutan.

“Kanwil Kemenkum Sulteng sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Morowali yang terus berinovasi dalam menata regulasi pembangunan ekonomi berbasis komunitas.

Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan jaminan agar setiap kebijakan yang lahir memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, dan dapat benar-benar melindungi serta memberdayakan masyarakat,” tutur Rakhmat Renaldy.

“Semoga saja hasil harmonisasi ini dapat segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Kepala Daerah yang efektif dan memberi dampak langsung terhadap penguatan struktur ekonomi desa dan kelurahan,” tandasnya

Dengan dilaksanakannya harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus menunjukkan peran strategisnya dalam membina dan memastikan kualitas regulasi di daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *