KUHP Baru dan UU Pemasyarakatan: Pembimbing Kemasyarakatan dan Psikolog Siap Hadapi Peran Strategis

Breaking News2663 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Peranan dan Kedudukan Pembimbing Kemasyarakatan dan Psikolog dalam Paradigma Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”, yang dipusatkan di Aula Lapas Kelas IIA Palu, Kamis, (12/6/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Kementerian dan Lembaga terkait, seperti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan psikolog yang tergabung dalam organisasi Himpunan Psikolog Indonesia Sulawesi Tengah yang hadir secara langsung maupun melalui virtual meeting.

Dalam pemaparannya, Sopian selaku narasumber menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dan strategis.”PK kini memiliki kewenangan tidak hanya dalam melakukan penelitian terhadap klien, tetapi juga pendampingan dan pengawasan selama proses peradilan dan pemasyarakatan berlangsung,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. “Saya mengajak seluruh PK untuk senantiasa mawas diri dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bertugas, sehingga nilai-nilai etika profesi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan tetap terjaga dengan baik,” tambah pria yang merupakan alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan.

Sementara itu, ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng,Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Ia menilai bahwa reformasi hukum pidana melalui KUHP baru dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menuntut kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara adaptif dan profesional.

“Pembimbing Kemasyarakatan dan psikolog memiliki posisi yang sangat penting dalam mendukung sistem peradilan pidana yang lebih humanis. Melalui pembinaan, asesmen, dan rekomendasi yang objektif, mereka dapat menjadi jembatan antara aparat penegak hukum, warga binaan, dan masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia juga menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang responsif terhadap perubahan hukum. “Melalui sinergi yang baik antara lembaga penegak hukum dan jajaran pemasyarakatan, kita dapat mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan,” tandas Rakhmat Renaldy.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan dan psikolog, agar lebih siap dalam menghadapi dinamika hukum ke depan, serta turut mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang berlandaskan pada keadilan restoratif dan nilai-nilai kemanusiaan.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *