Palu-TransTV45.Com- Dalam rangka menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) memperkuat peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan (PK), asesor, dan psikolog dalam mendukung transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berbasis keadilan restoratif.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang digelar di Aula Lapas Palu pada Kamis, (12/6/2025), yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari lintas lembaga, termasuk seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, baik secara langsung maupun virtual.
Sosialisasi ini dirancang untuk membekali jajaran pemasyarakatan dengan pemahaman komprehensif terhadap perubahan paradigma hukum pidana nasional, yang kini menekankan pendekatan pemulihan, rehabilitasi, dan integrasi sosial dalam penegakan hukum.
Tiga narasumber ahli dari berbagai lembaga penegak hukum dihadirkan, yaitu:
1. Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng;
2. Kukuh Subyakto, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah;
3. Keyu Zulkarnain Arif, Kepala Seksi B (Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Ketiganya mengupas berbagai pasal kunci dalam KUHP Baru, termasuk asas legalitas modern, perluasan alternatif pemidanaan, pemberdayaan peran masyarakat, serta konsekuensi hukum terhadap praktik pemasyarakatan ke depan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam membangun kesiapan kelembagaan dalam menghadapi perubahan besar di sektor hukum pidana Indonesia.
“Pemasyarakatan tidak boleh hanya menjadi pelaksana hukum yang kaku. Kita harus menjadi bagian dari perubahan, menjadi pelaku utama dalam menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum,” ujar Bagus.
Menurutnya, peran PK, asesor, dan psikolog kini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi jantung dari sistem pemasyarakatan modern.
“Mereka bertugas melakukan asesmen, pendampingan, hingga pengawasan dalam kerangka restorative justice, yang mengedepankan dialog dan pemulihan antara pelaku, korban,dan masyarakat “terangnya.
Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Satpol PP, Dinas Sosial Provinsi dan Kota Palu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, serta organisasi profesi seperti HIMPSI Sulteng, yang turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam sesi diskusi.
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, membahas berbagai tantangan penerapan KUHP Baru, termasuk mekanisme diversi, pelibatan keluarga dalam proses pembinaan, dan penguatan perlindungan terhadap hak-hak tahanan dan narapidana.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng berharap seluruh jajaran tidak hanya memahami aspek normatif KUHP Baru, tetapi juga mampu menginternalisasi nilai-nilainya dalam setiap tugas dan fungsi, demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih adil, manusiawi, dan kontekstual bagi masyarakat Sulawesi Tengah.**)
HUMAS KANWIL DITJENPAS SULTENG